logo
×

Senin, 09 September 2019

KPK Perpanjang Pencekalan Samin Tan Dan Anak Buahnya Nenie Afwani

KPK Perpanjang Pencekalan Samin Tan Dan Anak Buahnya Nenie Afwani

DEMOKRASI - Tersangka dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM, Samin Tan diperpanjang masa pencekalan bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Direktur PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani yang juga anak buah Samin Tan pun turut diperpanjang masa pencekalan selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis lalu (5/9).

"Keduanya dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan TPK memberi hadiah atau janji kepada Eni Saragih terkait pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/9).

Untuk diketahui, Samin Tan yang juga Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal bersama anak buahnya, Nenie Afwani telah lama menjadi buronan KPK, karena kerap kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 15 Februari lalu lalu. Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider 200 juta rupiah.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: