
DEMOKRASI.CO.ID - Kasus jual beli ruangan di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place yang dibeli oleh PT Brahma Adhiwidia (BA) untuk perkantoran masuk ke ranah Pengadilan Tinggi Jakarta.
PT BA membeli dua lantai dari pengembang, yakni PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) seluas 2.000 meter persegi seharga Rp. 34,661,426,800, November 2011 silam.
Namun berdasarkan sidang perkara pidana yang telah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (15/7) lalu, terungkap ada praktik penipuan di mana pihak pengembang justru mengubah ruang yang sudah dibeli tersebut sebagai sekolah.
Yusuf Valent selaku Dirut PT KMP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan atas perbuatan menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium, dengan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.
Kuasa hukum PT BA, Andreas FK berharap Majelis Hakim bertindak objektif, dan meneliti, serta membuat keputusan dengan sangat cermat.
"Tentu dengan menggunakan hati nurani, memberi hukuman setimpal atas perbuatannya dan menghukum terdakwa dengan efek jera," kata Andreas melalui keterangannya, Jumat (27/9).
Andreas menyampaikan, kliennya sebagai konsumen benar-benar merasa tertipu dan dirugikan. Kliennya tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibeli akibat ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan yang dijual dan izin yang diajukan pengembang.
Menurut dia, unit ruang kantor komersial yang dijual dan dipasarkan Yusuf Valent bersama pemegang saham dan Komisaris PT KMP, Indri Gautama izinnya berupa auditorium yang merupakan bagian dari fasilitas hunian.
"Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, YA dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Yusuf Valent di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/2)," jelas dia.
"Jadi, bagaimana klien kami mau menempati ruangan bila dasarnya saja sudah ditipu sejak awal. Akibatnya sampai sekarang klien kami tidak bisa menggunakan area yang telah dibeli 8 tahun lalu itu sebagai kantor," imbuhnya.
Persoalan bertambah pelik karena pengembang pernah mengubah peruntukan menjadi sekolah. Padahal PT BA sebagai pemilik unit tersebut tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah memberikan persetujuan tentang hal ini.
"Kami berharap hakim dapat memutuskan dengan cermat atas perbuatan mereka yang sudah sangat jelas merupakan tindak pidana penipuan," tandasnya. [rm]