logo
×

Sabtu, 28 September 2019

Mahasiswa Bisa Tolak UU KPK Lewat MK

Mahasiswa Bisa Tolak UU KPK Lewat MK

DEMOKRASI.CO.ID - Penolakan terhadap sebuah peraturan yang dihasilkan eksekutif dan legislatif tidak harus melulu ditunjukkan di jalanan. Mahasiswa bisa menggunakan jalur konstitusi untuk menyatakan penolakan pada aturan tersebut.

Perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, Abraham mencontohkan, penolakan terhadap revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR bisa dilakukan dengan jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa, sambungnya, bisa mengajukan judicial reviev (JR) atas UU yang dirasa bermasalah.

“Kita bisa lakukan adalah peninjauan kembali (PK). Jadi UU yang lahir secara konstitusional harus dilawan dengan jalur konstitusi juga,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9).

Mahasiswa dapat berkonsolidasi membahas materi-materi bermasalah sebelum mengajukan JR, sehingga bisa menang di jalur yang resmi.

"Mari kita bergerak untuk mengkritisi ataupun membuat poin-poin yang mungkin itu merugikan mari kita uji di MK," tutupnya. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: