
DEMOKRASI.CO.ID - Forum Rektor Indonesia (FRI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait perkembangan politik serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang terjadi di Indonesia.
Khususnya polemik bidang perundang-undangan di antaranya pengesahan revisi undang-undang (RUU) KPK, serta revisi perundangan lainnya, antara lain RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan yang dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan.
“Demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, suku, ras, dan kepentingan pribadi, maka Forum Rektor Indonesia menyampaikan lima pernyataan sikap,” kata Ketua FRI Prof. Yos Johan Utama, Minggu (29/9).
Lima pernyataan sikap itu, lanjut ia, pertama menghimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif serta anarkis.
Kedua, menghimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis guna menyelesaikan konflik yang terjadi.
Ketiga, mendorong penguatan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel.
Keempat, pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.
“Kelima, mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi,” kata Prof. Yos.
Menurut ia, pernyataan sikap mempertimbangkan dan menyikapi kondisi terkini yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mempertimbangkan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai tugas dan fungsi luhur dalam ikut menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
Serta mempertimbangkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak asasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan sikap yang dibuat berdasarkan kesepakatan rapat pengurus FRI di Yogyakarta, 27 September 2019, ditandatangai atas nama, Ketua Dewan Kehormatan Prof. Rochmat Wahab, Ketua Dewan Pertimbangan, Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu, dan Ketua FRI Prof. Yos Johan Utama. [gat]