logo
×

Rabu, 16 Oktober 2019

Asa Atas Pencalonan Dahnil Anzar Di Tengah Maraknya OTT Kepala Daerah

Asa Atas Pencalonan Dahnil Anzar Di Tengah Maraknya OTT Kepala Daerah

MEMBACA pemberitaan berbagai media sepanjang awal sampai pertengahan bulan Oktober ini membuat publik geram dan cemas. Geram terhadap para pejabat seperti kepala daerah yang masih saja berani dan tega merampok uang negara yang menjadi hak-hak rakyat.

Pada 4 Oktober 2019 misalnya, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditengarai menerima setidaknya Rp 51 miliar dari hasil korupsi.

Dua hari kemudian KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara pada 8 Oktober 2019, KPK mengumumkan penyitaan aset tersangka kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) senilai Rp 500 miliar.

Tak sampai disitu, pada awal pekan ini (Senin, 14 Oktober) giliran mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali, ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pelabuhan. Pada malamnya, Bupati Indramayu, Supendi yang terjaring OTT.

Yang terbaru, semalam KPK menangkap Walikota Medan Dzulfi Eldin. Bahkan saat ini artikel ini ditulis, KPK dikabarkan kembali melakukan OTT di daerah Kalimantan.

Bila sebelumnya KPK menyebut Supendi kepala daerah yang ke-48 yang terjaring OTT, itu berarti daftar kepala daerah yang kena OTT bertambah menjadi 49. Dzulfi juga menjadi kepala daerah yang ke-122 dari keseluruhan kepala daerah yang dijerat KPK sejak lembaga tersebut didirikan pada tahun 2002. Karena tidak semua kepala daerah yang diproses KPK lewat OTT.

Sementara cemas karena membayangkan masa depan negeri ini melihat betapa korupsi telah menjangkiti para pejabat. Semakin ironis, mereka melibatkan atau mengajak orang-orang, bahkan atau terutama, orang terdekatnya. Kejahatan yang lebih jahat dari kejahatan itu sendiri adalah ketika seseorang menularkan kejahatannya kepada orang-orang sekitarnya. Seperti kepada anak, murid, bawahan atau kepada rakyatnya (Yasraf Amir Piliang, 2001).

Kita pantas cemas karena para pejabat korup ini, meminjam istilah Piliang ibarat parasit. Dalam bukunya -Sebuah Dunia Yang Menakutkan: Mesin-mesin Kekerasan Dalam Jagat Raya Chaos, dia menjelaskan Parasit tidak saja mengisap saripati makanan dari organisme tempat ia hidup, akan tetapi sekaligus merusak jaringan-jaringan organisme tersebut.

Karena itu, penguasa parasit tidak hanya mengisap kekayaan negara, tetapi secara bersamaan juga menggerogoti sistem-sistem yang menopang keberadaan negara. Seperti aturan hukum, nilai-nilai sosial, dan sistem demokrasi.

Kecemasan semakin bertambah. Selama ini mendung kekhawatiran yang menggelayut di langit-langit terkait masa depan Indonesia sedikit tercerahkan lewat kinerja KPK menindak dan mencegah para parasit ini. Tapi, fajar yang mulai menyingsing ini akan meredup kembali. Karena kewenangan KPK dibatasi lewat UU KPK yang baru, yang segera efektif berlaku besok, 16 Oktober 2019 kalau Presiden tidak mengeluarkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU.

Dengan lumpuh atau tidak optimalnya lagi KPK, saya khawatir penguasa-penguasa parasit tersebut semakin menjadi-jadi. Bangunan Bangsa Indonesia bukan tidak mungkin akan roboh karena digerogoti. Kekhawatiran demikian sangat beralasan karena praktik yang dilakukan kepala daerah yang kena OTT tersebut sebenarnya hal umum di negeri ini. Karena itu serangkaian penangkapan kepala daerah tersebut semakin membenarkan anggapan publik termasuk juga temuan ilmiah sejumlah peneliti.

Hasil penelitian Edward Aspinal dan Ward Berenchot yang telah diterbitkan dan diterjemahkan menjadi Democracy For Sale: Pemilu, Klientelisme dan Negara di Indonesia di 38 kabupaten/kota dalam 16 provinsi misalnya. Tidak hanya berdasarkan survei ahli yang melibatkan lebih dari 500 akademisi, jurnalis, aktivis LSM dan penyelenggara kampanye dari daerah-daerah tersebut.

Salah satu di antara keduanya juga menjalankan kerja lapangan selama 15 bulan pada tahun 2013-2014 di tiga daerah, Lampung Utara, Kota Tangerang, dan Gunung Mas untuk mengamati pelaksanaan Pemilu, mulai dari Pilkada, legislatif dan presiden.

Penelitian kedua peneliti asing ini terhadap praktik klientelisme-dimana para pemilih, penggiat kampanye, atau aktor-aktor lain menyediakan dukungan elektoral bagi politisi dengan imbalan berupa bantuan atau manfaat material- setidaknya meliputi tujuh aspek. Yaitu, kontrak pemerintah (proyek infrastruktur, penyediaan jalan), pekerjaan di pemerintahan, layanan publik, akses kepada program kesejahteraan, pemanfaatan hibah atau bantuan sosial dan uang (pembelian suara).

Dari penelitian tersebut, keduanya menemukan bahwa klientelisme merupakan praktik yang umum di semua daerah, meski intensitasnya berbeda-beda. Untuk mengukurnya, dibuat Indeks Persepsi Klientelisme (IPK) ke dalam skala nol hingga sepuluh. Angka nol berarti tidak ada praktik klientelisme. Sementara angka 10 menandakan semua manfaat negara didistribusikan secara klientelistik.

Skor terendah terdapat di kabupaten/kota di Pulau Jawa, seperti Surabaya (3,97), Bandung (4,99), dan Kota Tangerang (5,08).  Tertinggi di Pulau Kalimantan dan Indonesia Bagian Timur seperti Jaya Wijaya (7,37), Gunung Mas (7,86), dan Kupang (7,95).

Demikian juga untuk provinsi, yang terendah di Pulau Jawa (kecuali Banten, 6,52) seperti Jawa Tengah (4,02) dan DKI Jakarta (4,21).  Sementara kabupaten dan provinsi di Sumatera berada di antara kedua ekstrem tersebut dengan skor yang relatif rendah di Aceh dan Sumatera Barat dan tertinggi di Medan (Sumatera Utara) dengan skor 7,10.

Yang menarik dari temuan keduanya adalah praktik klientelistik terkait dengan ketergantungan pada negara dan diversifikasi ekonomi yang terbatas. Itu artinya, politik klientelistik pervasif di wilayah-wilayah dimana kontrol atas kegiatan ekonomi terkonsentrasi di tangan elite yang relatif kecil. Temuan lainnya adalah bagaimana besarnya kewenangan dan pengaruh para birokrat. Dengan demikian, pasca Orde Baru PNS tetap menjadi aktor kunci dalam politik lokal. Karena itu tidak heran kalau banyak kepala daerah juga berasal dari kalangan birokrat.

Serangkaian penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK dalam bulan ini seperti mengkonfirmasi temuan di atas. Untuk Lampung Utara misalnya, Berenchot mewawancarai langsung para pejabat Pemda yang terlibat dukung mendukung antara Agung dan Zainal Abidin saat Pilkada 2013 lalu. Agung, yang sebelumnya seorang camat dan anak mantan Bupati Way Kanan, diungkap KPK sejak awal menjabat bupati mengajukan syarat kepada Kepala Dinas PUPR untuk menyetorkan fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan.

Demikian pula Medan (Dzulfi) dan Banten (Wawan), yang memiliki IPK relatif tinggi. Wawan memang bukan pejabat daerah. Namun dia merupakan adik Ratu Atut (mantan Gubernur Banten), adik Ratu Tatu (Bupati Serang), paman Andika Hazrumi (Wakil Gubernur Banten), saudara tiri Haerul Zaman (mantan Walikota Serang), suami Airin Rahmi Diani (Walikota Tangerang Selatan), anak tiri Heryani (mantan Wakil Bupati Pandeglang).

Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut jejaring kekuasaan keluarga Wawan tersebut sebagai Dinasti Rente. Dia tidak menggunakan istilah Dinasti Politik karena memang tidak mempersoalkan Dinasti Politik selama sesuai prisinsip meritokrasi. Tetapi jejaring keluarga yang dimaksud untuk memburu rente, menurut mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, harus ditolak, harus dilawan. Dan itu sudah dia buktikan.

Lewat artikel Atut dan Dinasti Rentenya yang ditulisnya beberapa saat setelah penangkapan Wawan pada 2 Oktober 2013 lalu, intelektual muda yang juga aktivis korupsi ini mengungkap Wawan merupakan operator Dinasti Rente tersebut. Proyek-proyek pemerintahan digarap oleh berbagai perusahaan Wawan dan yang terkait dengannya.

Dalam hitungan Dahnil, setiap tahun dari 2009-2013 nilai proyek dari APBD Provinsi Banten yang dikerjakan kelompok Wawan bisa mencapai Rp 1 triliun. Dengan asumsi keuntungan 20-30 persen, Dinasti Rente ini bisa meraup keuntungan minimal sekitar Rp 200-Rp 300 miliar. Itu belum termasuk kabupaten/kota yang juga mereka kuasai. Ironisnya, dana hibah dan bansos juga mengalir ke organisasi-organisasi sosial yang mereka pimpin.

Pilkada Serentak 2020

Mengingat masifnya politik uang dan kuatnya politisasi birokrasi ini, dikhawatirkan akan membuat Pilkada 2020 tahun depan tetap melahirkan para kepala daerah yang korup. Pemilihan langsung sebagai ajang bagi rakyat untuk memilih pemimpin terbaik dan menghukum petahana yang terbukti gagal tidak berjalan sebagaimana diharapkan karena masifnya praktik klientelistik. Dengan adanya politik uang, justru para calon yang sebaliknya mengawasi pemilih.

Stokes, seperti dikutip Burhanuddin Muhtadi dalam Politik Uang dan New Normal Dalam Pemilu Paska-Orde Baru (2019), mengingatkan ancaman politik uang terhadap munculnya akuntabilitas terbalik (perverse accountability). Dia menjelaskan politik uang membuat mekanisme pertanggungjawaban berubah arah. Pemilihlah yang akan dimintai pertanggungjawaban karena sudah menukar mandat demokratik yang mereka miliki dengan harga yang murah.

Burhan juga menemukan bahwa praktik politik uang pada Pemilu 2019 lalu sangat tinggi menurut standar internasional. Dengan kisaran 19,4 persen hingga 33,1 persen pemilih yang terlibat politik uang menempatkan Indonesia sebagai negara peringat politik uang terbesar ketiga di dunia. Indonesia hanya lebih baik dari Uganda (41 persen) dan Benin (37 persen).

Ancaman politik uang tampaknya semakin besar karena rancangan PKPU sejauh ini tidak melarang mantan napi kasus korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020. Semestinya ada larangan. Selain sebagai sanksi sosial, apalagi sudah terbukti ada residivis kasus korupsi, seperti Bupati Kudus.

Di tengah pesimistis tersebut, publik patut menyambut baik kalau ada aktivis anti korupsi yang bersedia turun gelanggang maju dalam Pilkada, seperti Dahnil Anzar Simanjuntak. Hal ini seakan memberikan sejumput asa akan adanya perbaikan. Apalagi Dahnil akan maju pada Pilkada Medan yang memiliki persoalan praktik klientelisme seperti diungkap di atas.

api ini tentu juga akan menjadi pertaruhan, sejauhmana para aktivis yang selama ini menjadi watchdog dalam penyelenggaraan pemerintahan bisa memimpin dengan baik. Bila akhirnya sama saja, rakyat akan menjadi semakin tidak peduli terhadap politik. Dan tentu juga akan menjadi sebuah tragedi besar kalau sampai aktivis anti korupsi terjaring OTT. Semoga tidak.

Zulhidayat Siregar
Alumni UIN Jakarta
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: