logo
×

Selasa, 01 Oktober 2019

Duh! BPJS & Sederet Tarif Ini Akan Naik, Eh Ditambah Lagi Tol

Duh! BPJS & Sederet Tarif Ini Akan Naik, Eh Ditambah Lagi Tol

DEMOKRASI.CO.ID - Sabar, sabar, dan sabar. Mungkin kata tersebut cocok untuk menghadapi rencana pemerintah yang sudah menyiapkan beberapa skenario kenaikan tarif.

Kenaikan tarif ini cukup beragam, dari iuran BPJS Kesehatan hingga cukai rokok yang kenaikannya mencapai 23%.

CNBC Indonesia mencoba merangkumnya kembali di bawah ini apa saja tarif yang dinaikkan sesuai dengan rencana pemerintah.

Simak daftarnya dimulai dari Iuran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta.

Iuran BPJS Kesehatan yang naik ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Ini daftar lengkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan keterangan Kemenkeu.

Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
  • Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
  • Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
  • Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:


  1. Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
  2. Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
  3. Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.


Harga Rokok Naik Hingga 35%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2019.

Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan, Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan cukai rokok, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35%.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan HJE rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.

"Jadi ini ada beberapa layer, dan tim kami masih menghitung seberapa besar besarannya," kata Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.

Subsidi Listrik Pelanggan 900 VA Dicabut, Tarif Bisa Naik

Pemerintah sudah sepakat menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.

"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan waktu 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko saat dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (4/9/2019).

Kemarin, katanya, keputusannya adalah mencabut pelanggan 900 VA yang mampu dan tak mampu kira-kira berjumlah 27 juta pelanggan di 2020. "Kan nyambungnya 3 jutaan setiap tahun, kita prediksi Januari besok jumlahnya jadi 27 juta."

Berhubung keputusan sudah bulat untuk cabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi. "Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan."

Dengan keputusan di badan anggaran semalam, menurutnya akan ada penyesuaian tarif. "Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja."

Ia memaparkan saat ini kira-kira ada sekitar 6,9 juta pelanggan 900 VA yang disubsidi, dan akan pindah jadi non subsidi. Dari 72 juta pelanggan PLN, sebanyak 23 juta adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA sebanyak 24 juta.

Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati ‎turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) ‎2020.

Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.

"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan.

Kena Cukai Rp 200, Harga Selembar Plastik Jadi Rp 500

Selain cukai rokok yang naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200.

Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.

"Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Sri Mulyani bulan Juli lalu.

Sementara itu, setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Sedangkan, ia menilai bahwa penurunan tarif ini tidak akan berdampak besar ke inflasi. Justru akan berdampak baik bagi lingkungan. Apalagi pada saat ini, Indonesia menjadi negara nomor 2 di dunia penghasil sampah plastik terbesar.

Selain itu, penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya. Contohya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mendukung penggunaan mekanisme cukai ini melalui surat edaran tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik.

Kantong plastik menjadi fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat.

"62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik," tegasnya.

Tarif Ojol Ikutan Naik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.

Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.

Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, evaluasi tarif akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Namun untuk hal ini Grab dan Gojek terlebih dahulu harus menerapkan tarif baru ojol.

Tarif Parkir di DKI Juga Naik

Pemprov DKI Jakarta segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Berdasar pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Syafrin mengatakan kebijakan sistem ganjil-genap dengan kenaikan tarif parkir berkelindan. Untuk itu kepastian mengenai kenaikan tarif parkir disebut Syafrin akan terjadi pada tahun ini.

"Begitu kebijakan (sistem ganjil-genap) ini jalan, (kenaikan tarif parkir) ini otomatis menjadi kebijakan turunan yang menjadi satu kesatuan," ucap Syafrin.

Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta disebut Syafrin akan dibahas lebih lanjut.

Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.

13 Ruas Tarif Tol Naik

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengumumkan kenakan ruas tol yang akan berlaku akhir 2019. Berdasarkan jadwal dua tahunan, seharusnya bakal ada sedikitnya 13 ruas tol yang berpotensi mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun.

"Besok siang ada press conference," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit  kepada CNBC Indonesia, Senin (30/9)

Setidaknya ada 13 ruas tol yang sesuai aturan akan disesuaikan tarifnya. "Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (27/9/2019) seperti dikutip dari detikcom.


Dari 13 ruas tersebut, sebagian sudah mendapat persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Ia berpesan agar kenaikan tarif mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

"Yang sudah itu Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri. Tapi Pak Menteri berpesan kita lihat situasi di masyarakat ya," katanya.

Berikut 13 ruas yang secara jadwal dua tahunan akan naik:
  1. Tol Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)Tangerang (Cikupa)-Merak
  2. Jagorawi
  3. Makassar seksi IV
  4. Cikampek-Palimanan
  5. Gempol-Pandaan tahap I
  6. Palimanan-Kanci
  7. Semarang Seksi A-B-C
  8. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
  9. Pondok Aren-Serpong
  10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  11. Ujung Pandang seksi I&II
  12. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
  13. Surabaya- Gempol
"Ada yang ruas gabungan," kata Danang.

Namun, secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan. Danang saat ditanya berapa ruas tol pasti yang akan naik akhir tahun ini, menegaskan ruas-ruas yang mengalami kenaikan juga karena ada penggabungan tarif.
  1. Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa)
  2. Tangerang (Cikupa)-Merak
  3. Jagorawi
  4. Kertosono Mojokerto
  5. Makassar seksi IV
  6. Cikampek-Palimanan
  7. Gempol-Pandaan tahap I
  8. Surabaya-Mojokerto
  9. Palimanan-Kanci
  10. Semarang Seksi A-B-C
  11. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
  12. Pondok Aren-Serpong
  13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  14. Ujung Pandang seksi I&II
  15. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa
  16. Surabaya- Gempol
  17. Pasirkoja- Soreang
  18. Surabaya - Gresik
[cnbc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: