logo
×

Senin, 14 Oktober 2019

Istri Hujat Wiranto di Medsos, Serda J Dikurung 14 Hari

Istri Hujat Wiranto di Medsos, Serda J Dikurung 14 Hari

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang bintara dari Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD berinisial Sersan Dua J dikurung selama 14 hari terhitung sejak Sabtu (12/10/2019) lalu.

Kurungan tersebut merupakan bentuk sanksi atas perilaku sang istri berinisial L di media sosial yang mengunggah komentar negatif soal penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, beberapa waktu lalu.

"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda J)," ujar Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, sebagaimana dikutip Antara.

Serda J menjalani masa kurungannya di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

J dinilai tidak memperhatikan etika dalam penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau hal itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota korps Keluarga Besar TNI.

Menurut aturan dinas TNI AD, J dinilai perlu bertanggung jawab atas aktivitas sang istri di media sosial.

"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata Rambu.

Seiring dengan itu, L juga harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran ia merupakan seorang sipil. Hukum militer dan aturan-aturannya tidak berlaku terhadap L.

"Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu, istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD," ujar Rambu.

Ia mengimbau kepada prajurit TNI beserta keluarganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial. [kom]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: