logo
×

Sabtu, 26 Oktober 2019

Lantik Wakil Menteri, Jokowi Telah Melanggar Undang-Undang

Lantik Wakil Menteri, Jokowi Telah Melanggar Undang-Undang

DEMOKRASI.CO.ID - Dengan melantik wakil menteri (wamen), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar aturan.

Yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang salah satunya mengatur perihal Wakil Menteri (Wamen) yang dipilih tidak sesuai aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf kepada RMOL, Jumat (25/102019).

Menurut Asep, di dalam UU tersebut, Kementerian Negara mengatur salah satunya Wakil Menteri (Wamen).

Namun, pasal yang dimaksud tentang Wamen dirancang untuk jabatan karir.

Sehingga, yang mengisi posisi Wamen ialah berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang berada di Kementerian tersebut.

“Dulu dirancangnya Wakil Menteri itu adalah jabatan karir, bukan jabatan politik. Sehingga diambil dari lembaga Kementerian itu,” katanya.

Mereka yang diangkap menjadi wakil menteri adalah, lanjutnya, pejabat senior yang sudah sangat banyak pengalaman di eselon 1.

“Baru dia diangkat sebagai Wamen,” jelasnya.

Asep menambahkan, Wamen diberi tugas oleh UU untuk mengawasi kementerian hanya di dalam internal.

Sehingga, sosok yang menduduki kursi Wamen juga diatur oleh UU berasal dari jabatan karir yang dimaksudkan ialah pegawai di kementerian yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni.

Kenyataannya saat ini Presiden Jokowi dianggap telah menyalahi aturan tersebut dengan tidak melihat perihal asal muasal pembentukan UU tersebut yang mengatur salah satunya tentang Wamen.

“Tapi sekarang praktiknya enggak begitu, lebih banyak mengakomodir kepentingan politis. Menyalahi konsep awalnya, menyalahi maksud awalnya sebagai Wakil Menteri,” tegasnya.

Terpisah, analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, pengangkatan 12 wamen itu tidak lain hanya politik akomodatif.

“Ini mengakomodir partai-partai pendukungnya. Karena partai yang punya kursi di parlemen diganjar menteri dan partai-partai yang tidak dapat kursi di parlemen diganjar Wamen,” kata dia, Jumat (25/10).

Ujang menjelaskan, pengangkatan wakil menteri merupakan akomodasi politik Jokowi untuk para pendukungnya baik dari partai maupun non partai.

“Politik bagi-bagi kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa kementerian yang membutuhkan Wamen yakni kementerian yang memiliki banyak tugas.

Dia menyebutkan beberapa kementerian diantaranya, Kemenkeu, Kemenlu, Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kemendikbud, sehingga tidak perlu hingga 12 wamen.

“Jadi Wamen BUMN tak perlu dua. Yang dibutuhkan 6 Wamen, tapi yang diangkat 12. Bisa saja merupakan politik akomodasi,” katanya. [psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: