DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah sedang menggodok regulasi yang nantinya menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).
Menurut Fahmi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," jelasnya.
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran.
"Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit. Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. [rm]