logo
×

Jumat, 25 Oktober 2019

Tiga Kali Mangkir Panggilan, Penyidik KPK Kembali Panggil Desmond Dan Richard

Tiga Kali Mangkir Panggilan, Penyidik KPK Kembali Panggil Desmond Dan Richard

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Advisor Vice K-Value Managing Partner Cina Asia Limited, Desmond Previn dan pihak swasta Richard Alexander Anthony.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019 untuk tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).

"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (25/10).


Sebelumnya, Desmond dan Ricard ini tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kali ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan .

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Desmon dan Richard untuk keperluan penyidikan kasus yang menjerat Mujib Mustofa (MMU).

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut terkait dugaan suap impor ikan tahun 2019," kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: