logo
×

Rabu, 16 Oktober 2019

UU KPK Baru Berlaku Besok, Mardani PKS Ngaku Sedih

UU KPK Baru Berlaku Besok, Mardani PKS Ngaku Sedih

DEMOKRASI.CO.ID -  UU KPK baru yang dianggap melemahkan KPK akan berlaku besok, 17 Oktober 2019. PKS mengaku merasa sedih karena tak setuju anggota Dewan Pengawas akan dipilih oleh presiden.

"Tentang UU KPK saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan. Karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin Dewan Pengawas dan juga dewan pengawas izin ya, itu tertulis ya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

"Kemudian komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik, pegawai KPK jadi ASN besok akan berlaku dan ini pelemahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK," imbuhnya.

Mardani mengaku sejak awal Fraksi PKS memberi catatan setuju KPK diperlukan Dewan Pengawas, tetapi penunjukkan anggotanya mestinya tidak ditunjuk Presiden. PKS menilai penunjukkan anggota Dewan Pengawas mestinya dilakukan seleksi pansel seperti saat menseleksi Komisioner KPK.

"Dulu pun setahu saya sikap PKS memberi catatan bersama Gerindra panjang dan banyak, tapi emang tidak ada kata menolak. Saya bertemu dengan Pak Sohibul Iman (Presiden PKS) kenapa tidak ada kata menolak? Karena kita ingin ikut mengawal proses dari UU KPK," tutur Mardani.

Selain itu, anggota DPR ini juga setuju wewenang SP3 ada di dalam UU KPK yang baru agar kasus yang sudah ada 2 tahun mendapat kepastian hukum. Meski begitu, Mardani menyebut secara pribadi berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu sebelum UU KPK yang baru berlaku.

"PKS memberi catatan yang banyak dan bisa dilihat dalam pandangan Fraksi PKS, dan saya pribadi tetap berpendapat Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu sebelum masa berakhir 16 Oktober 23.59 WIB," katanya.

Seperti diketahui, UU KPK akan otomatis berlaku pada Kamis (17/10). UU ini dianggap kontroversial karena dianggap melemahkan KPK.

Desakan dari masyarakat untuk menerbitkan Perppu KPK juga sudah masif disuarakan. Jokowi, yang sempat berjanji akan mengkaji terbitnya Perppu KPK, sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataannya kembali. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: