logo
×

Kamis, 07 November 2019

[Cek Fakta] UU Azan Telah Disahkan Pemerintah Jokowi

[Cek Fakta] UU Azan Telah Disahkan Pemerintah Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Sebuah akun Facebook bernama Tanvan Selow mengunggah sebuah gambar yang dijadikan foto profil akunnya. Dalam gambar tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:

“Tadi malam, UU tentang suara azan telah disahkan. Dan barang siapa yg terganggu dgn suara azan, boleh melaporkan ke aparat terdekat. Dn pemerintah Jokowi akan bertindak tegas dengan pelanggaran UU. Yg bertanggung jawab atas suara azan yg keras adalah ustat atau pengurus masjid.”

Namun ketika ditelusuri, tidak ditemukan pemberitaan mengenai pengesahan undang-undang tentang suara adzan seperti yang diklaim oleh akun tersebut.

Adanya berita mengenai aturan pengeras suara masjid pada Agustus 2018 lalu. Berita tersebut, perbincangan seputar pengeras suara masjid mengemuka setelah seorang wanita yang bernama Meiliana divonis penjara selama 1,5 tahun karena kasus penodaan agama. Meiliana pernah menyampaikan keberatannya kepada seorang tetangganya soal pengeras suara masjid yang terlalu kencang.

Bahkan, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 terkait “Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla”, Kemenag meminta ketiga tempat ibadah tersebut merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor Kep/D/101/1978.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan bahwa aturan yang dibuat pada 1978 tersebut masih berlaku.

“Hingga saat ini, belum ada perubahan,” kata Amin seperti dikutip dari situs resmi Kemenag. Dalam laman tersebut, Kemenag bahkan mencantumkan tautan ke aturan soal pengeras suara di masjid.

Menurut Amin, seperti dilansir dari situs resmi Kemenag, Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu,” kata Amin.

Dalam instruksi tersebut, menurut Amin, dipaparkan pula bahwa suara yang disalurkan keluar masjid pada dasarnya hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Sementara salat dan doa pada dasarnya hanyalah untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan ke luar agar tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa.

“Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar,” kata Amin berdasarkan instruksi tersebut.

Hal lain yang terdapat dalam instruksi ini adalah waktu penggunaan pengeras suara. “Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh, dan sebagainya,” ujar Amin.

Melaui surat edaran yang diterbitkan pada 24 Agustus 2018, Amin meminta kantor-kantor wilayah Kemenag untuk kembali melakukan sosialisasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag 1978 tersebut.

“Kami juga meminta Kantor Urusan Agama maupun penyuluh agama untuk ikut mensosialisasikannya,” tuturnya.

Terkait rencana Kemenag untuk mengatur volume pengeras suara masjid, Dirjen Bimas Islam Kemenag pernah menyatakan bahwa kementeriannya berencana membuat aturan yang lebih teknis dibandingkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag 1978.

Kesimpulannya, apa yang diunggah akun Facebook benama Tanvan Selow salah. Hingga saat ini pemerintah Presiden Jokowi tidak pernah mensahkan Undang Undang Azan. [ipc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: