logo
×

Kamis, 07 November 2019

Dituduh Rekayasa Kasus Penyiraman, Novel Bisa Laporkan Balik Kader PDIP

Dituduh Rekayasa Kasus Penyiraman, Novel Bisa Laporkan Balik Kader PDIP

DEMOKRASI.CO.ID - Di tengah upaya Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan, tiba-tiba saja ada laporan masuk soal tuduhan rekayasa dalam kasus tersebut.

Tidak main-main, yang dituduh melakukan rekayasa adalah korban Novel Baswedan yang juga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah berjanji akan menuntaskan kasus Novel dalam dua bulan ke depan. Bahkan, Presiden Jokowi minta diselesaikan awal Desember 2019.

Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan kader PDIP Dewi Tanjung yang melaporkan Novel melakukan rekayasa apat dilaporkan balik. Itu bisa dilakukan jika Novel merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut.

Namun, kata Argo, Novel harus punya bukti kuat. “Misalnya yang bersangkutan atau terlapor ini merasa dirugikan. Nanti tentunya harus ada pendukung yang dibuat,” ujarnya, Kamis (7/11).

Argo menuturkan, Novel tidak bisa diwakilkan untuk melapor jika merasa dirugikan. Hal tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.

Ia menjelaskan, kepolisian tidak akan melarang Novel jika ingin melaporkan balik Dewi Tanjung. Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada kepolsian. Namun laporan itu harus didukung dengan data.

“Novel bisa melaporkan ke Polda Metro Jaya maupun Polsek sekitar. Nantinya, Novel juga akan diberikan konsultasi dari kepolisian seperti halnya masyarakat lain sebelum melanjutkan laporan,” ujar Argo.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, atas tuduhan penyebaran berita bohong. Novel dinilai merekayasa kejadian penyiraman air keras yang terjadi pada tahun 2017 silam.

Dewi melaporkan Novel Baswedan karena meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras dan luka-luka yang dialami Novel. Banyak kejanggalan yang Dewi rasakan hingga akhirnya dirinya melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan Dewi tercatat dengan Nomor nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. [ns]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: