logo
×

Selasa, 26 November 2019

Fahira: Amandemen untuk Penguatan Presidensial, Bukan Melanggengkan Kekuasaan Presiden!

Fahira: Amandemen untuk Penguatan Presidensial, Bukan Melanggengkan Kekuasaan Presiden!

DEMOKRASI.CO.ID - Wacana amandemen terbatas UUD 1945 diharapkan menyentuh persoalan bangsa yang substansif.

Hal tersebut disinggung Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Fahira Idris berkenaan dengan wacana perubahan periode masa jabatan presiden hingga tiga periode yang diperkuat dengan adanya amandemen.

“Usul agar konstitusi membolehkan presiden menjabat tiga periode itu mengada-ngada dan tidak relevan. Bukan itu yang dibutuhkan Indonesia saat ini. Kita butuh penguatan sistem presidensial dan penguatan implementasi otonomi daerah (Otda)," kata Fahira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (26/11).

Jika penguatan sistem presidensial dan implementasi Otda direalisasikan dalam amandemen, jelasnya, maka bangsa Indonesia akan lebih baik ke depan.

Menurut anggota DPD R ini, saat ini prinsip-prinsip presidensialisme mengalami reduksi, penurunan kualitas hingga penerapan yang berjalan kurang efektif akibat tidak mendukungnya sistem pemerintahan dan desain institusi parlemen.

Penguatan sistem presidensial akan melahirkan pemimpin kuat, namun semua tindak tanduknya selalu berada dalam koridor pemerintahan demokratis.

Selain itu, penguatan sistem presidensial akan menghasilkan presiden yang juga seorang negarawan. Karena, jelas Fahira, sistem tersebut 'memaksa' presiden mempunyai karakter yang kuat, sekaligus mempunyai kemampuan persuasif dan demokratis.

“Tujuan penguatan sistem presidensial juga agar siapapun yang menjadi presiden tidak terjebak dalam sebuah koalisi besar, yang jika diselami maknanya hanya bagi-bagi kekuasaan. Rangkap jabatan di politik dan pemerintahan juga tidak akan terjadi jika sistem presidensial kita benar-benar kuat,” tegasnya.

Sementara itu, penguatan otonomi daerah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat dan memperkokoh NKRI juga idealnya menjadi substansi wacana amandemen. Ke depan kita perlu memformulasikan sistem dan implementasi desentralisasi dan otonomi daerah.

Diskursus misalnya soal perumusan ulang format otonomi daerah perlu dibicarakan dalam amandemen sehingga mempunyai dasar jika ke depan kita ingin merumuskan sebuah undang-undang otonomi daerah yang lebih sempurna lagi.

“Amandemen harus juga memikirkan apakah otonomi daerah sudah mempercepat kesejahateraan. Diskursus misalnya, kekhususan daerah otonom di bidang ekonomi sebagai jalan mempercepat kesejahteaan perlu menjadi perhatian kita bersama sebagai salah satu diskursus amandemen,” tandasnya. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: