logo
×

Jumat, 22 November 2019

Kalau Jokowi Jadi Presiden RI 3 Periode, Anda Setuju?

Kalau Jokowi Jadi Presiden RI 3 Periode, Anda Setuju?

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

Terdapat dua usulan perubahan yang mengemuka. Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun. Kedua, masa jabatan presiden tiga kali, dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.

Sementara saat ini, masa jabatan presiden saat adalah dua kali. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dilansir detik.com.

Menurut dia, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Misalnya masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," ujar Arsul.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, MPR RI masih melihat wacana yang berkembang di masyarakat. Semua akan diputuskan pada waktunya.

"Sama dengan misalnya rekomendasinya menekankan ini amandemen terbatas. Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya nggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," kata politikus PPP tersebut.

Saat ini, jabatan presiden diemban oleh Joko Widodo. Ini merupakan periode kedua kepemimpinan Jokowi. Sebelumnya, eks Wali Kota Solo itu didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam mengarungi masa jabatan 2014-2019.

Terkait amandemen UUD 1945, Jokowi pernah mendiskusikan hal itu dengan Ketua MPR RI periode 2014-2019 Zulkifli Hasan. Hal itu disampaikan Jokowi seusai menemui Zulkifli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Saya tadi bertanya mengenai amandemen ke beliau, kan beliau mantan Ketua MPR RI, sehingga kajian yang lalu seperti apa, yang datangnya nanti kira-kira seperti apa," kata Jokowi kepada wartawan. [cnbc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: