logo
×

Rabu, 13 November 2019

Kenaikan Cukai Rokok, Bagaimana Nasib 2,5 Juta Petani ?

Kenaikan Cukai Rokok, Bagaimana Nasib 2,5 Juta Petani ?

DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menilai kebijakan kenaikan cukai di atas 20 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen bisa memicu masalah sosial bagi masyarakat di dunia tembakau.

Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, M Henry Wicaksono mengatakan, kebijakan ini akan berdampak pada 2,5 juta petani tembakau dan 200 ribu buruh dan karyawan industri rokok di Jawa Tengah.

Termasuk, masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengelolaan tanaman tembakau.

"Efek domino dari kenaikan akan mengakibatkan banyak permasalahan sosial."

"Mulai nasib merana petani tembakau karena serapan tembakau merosot, industri rokok akan gulung tikar, serta berdampak pada pengurangan tenaga kerja," kata Henry seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, selama ini, ketika belum ada kenaikan cukai rokok, penyerapan hasil panen tembakau dari industri rokok sudah semakin anjlok.

"Tak habis pikir jika nantinya benar–benar cukai rokok dinaikkan, bisa kukut (bangkrut) semuanya," kata anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Legislator dari Dapil Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo ini mengatakan, kenaikan cukai rokok maupun harga jual eceran diminta pada angka moderat. Artinya, kenaikan jangan terlalu tinggi.

"Kenaikan harus moderat dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan," tegasnya.

Ia meminta agar pemerintah memikirkan nasib rakyat, utamanya para petani tembakau dan pelaku usaha dan industri rokok. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah akan menaikkan cukai rokok tahun depan.

Rata–rata kenaikan mencapai 21,56 persen dan kenaikan harga jual eceran rokok rata–rata sebesar 35 persen. Sementara, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng, Wisnu Brata mengatakan, kenaikan cukai harus proporsional dengan memperhatikan semua aspek. Mulai aspek pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kenaikan bagi kami tidak masalah, tapi harga eceran rokok jangan sampai pula di atas harga psikologis konsumen."

"Nanti akan jadi petaka, industri ditinggal konsumen," jelasnya.

Petani tembakau, kata Wisnu, meminta kenaikan cukai harus diikuti dengan pembatasan impor tembakau. Karena, jika ada pembiaran impor tanpa regulasi, kenaikan cukai tembakau akan memiliki dampak kerugian yang luar biasa.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam keterangan tertulis mengatakan, kenaikan cukai khususnya tembakau kretek besarannya tidak bisa terlalu tinggi. Karena, kretek banyak menekan harga di tingkat petani. Ia mengungkapkan, petani tembakau sebenarnya meminta kejelasan tata niaga.

"Rekomendasi teknis harus ditindak lanjuti. Setiap impor satu ton tembakau luar negeri."

"Tembakau harus dibeli dua ton dan dahulu yang dibeli," ucapnya.

Ia menuturkan, kebutuhan tembakau di Indonesia masih kurang. Pemerintah pun bisa saja impor untuk memenuhi kebutuhan, asalkan tembakau dalam negeri harus dibeli terlebih dahulu. Sehingga, ada perimbangan dan tidak ada yang merugi.[ljc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: