logo
×

Sabtu, 09 November 2019

Novel Sebut Laporan Dewi Tanjung Hina Rumah Sakit yang Menanganinya

Novel Sebut Laporan Dewi Tanjung Hina Rumah Sakit yang Menanganinya

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menganggap laporan Dewi Tanjung terkait tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras telah menghina rumah sakit yang menanganinya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah merekayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

"Saya enggak ngerti yang mau dihina oleh dia itu siapa. Apakah dia ingin menghina rumah sakit besar. Tiga rumah sakit besar di Indonesia, dua rumah sakit di Singapura," ujar Novel di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Novel mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Dewi tak berdasar. Malah cenderung lucu dan aneh.

Ia juga mempertanyakan laporan tersebut apakah bertujuan untuk menghina polisi yang tengah menginvestigasi kasusnya.

Termasuk terhadap Komnas HAM yang tengah melakukan pemeriksaan.

"Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya. Saya kira omongan dia enggak penting buat saya respon dan dijawab," tegasnya.

Sementara itu, terkait penuntasan kasusnya itu, ia menyerahkan sepenuhnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Jokowi sudah tiga kali kasih deadline, ya kita tunggu saja, kita lihat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu.

Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Pada hari yang sama, terpidana suap dan pengacara senior Ottp Cornelos Kaligis juga menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (6/11/2019).

Kaligis menginginkan kasus lama Novel terkait penganiayaan pencuri burung walet dibuka kembali.

Nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).[kp]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: