
DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Supardji Ahmad menilai dasar pelaporan anggota DPD Fahira Idris dapat memenjarakan dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Fahira menggunakan Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Supardji menuturkan, tindakan Ade Armando mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker memenuhi unsur-unsur Pasal 32 UU ITE.
Unsur pertama, dikatakan “setiap orang dengan sengaja”. Supardji menyebut dari unsur ini Ade Armando telah sengaja untuk mentransmisikan gambar atau foto Anies Baswedan.
"Kemudian unsur berikutnya, ‘melawan hukum atau tanpa hak’. Ini unsur tidak seizin kepada yang bersangkutan atau unsur bertentangan dengan orang lain, atau unsur bertentangan dengan perundang-undangan. Maka masuk di situ unsurnya terpenuhi," kata Supardji dalam diskusi bertajuk 'Bedah Kasus Meme Joker', di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Fahira melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas kasus unggahan meme Anies mirip Joker. Senator asal Jakarta itu menggunakan dasar laporan dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Fahira hari ini telah diperiksa penyidik.
Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Menurut Supardji, perbuatan Ade juga masuk ke dalam unsur mentransmisikan. Dalam hal ini, Ade Armando mengunggah meme Anies dengan tokoh fiksi Joker ke dalam media sosialnya. Unsur ini juga dinilai telah terpenuhi untuk menjerat Ade Armando.
Terakhir, unsur dokumen elektronik. Suparji mengatakan bahwa unsur ini sudah terpenuhi dengan alat bukti yang diserahkan dalam hal ini foto resmi Anies Baswedan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi berdasarkan perbuatan, berdasarkan unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut, maka terhadap perbuatan tadi (Ade Armando) bisa dikenakan," ujarnya.
Ade Armando dalam wawancara dengan iNews mengakui telah mengunggah meme tersebut. Namun, meme itu bukan dirinya yang membuat. Ade juga mengaku tidak gentar dengan laporan itu karena menganggap Pasal 32 tidak akan bisa menjeratnya. [inw]