DEMOKRASI.CO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam penculikan dan penyekapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Matthew Simon Craib.
Aksi penculikan dan penyekapan itu dilakukan untuk meminta uang tebusan sebesar USD 1 juta kepada korban.
Dikonfirmasi, Kadiv Propram Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan, untuk kasus pidananya, kasus tersebut ditangani Resmob Polda Metro Jaya.
“Untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro Jaya setelah proses penanganan pidana selesai,” kata Sigit ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/11/2019).
Aksi penculikan tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat istri Matthew, Vitri Lugvianty melapor ke Polda Metro Jaya.
Vitri melaporkan hal tersebut setelah sebelumnya suaminya pamit hendak bertemu dengan seseorang untuk urusan suatu pekerjaan pada Selasa (29/9/2019).
Matthew sendiri sempat menyatakan sudah dalam perjalanan pulang sekitar pukul 02.00, Rabu (30/9) dini hari. Akan tetapi, suaminya itu tak kunjung pulang.
Setelah menunggu, selang sehari kemudian, ia lantas melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan suaminya ke Polda Metro Jaya dengan LP No: LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.
Berdasarkan informasi, oknum anggota polisi yang ikut terlibat dalam penculikan, penyekapan dan pemerasan itu berjumlah empat orang.
Yakni Bripda JBB anggota Cyber Bareskrim Polri dan pacarnya, Bripda NPU angota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Juga dua rekan Bripda NPU di satuan yang sama, yakni Briptu HB dan Bripda SBS.
Selain empat oknum anggota polisi tersebut, juga diamankan G yang tidak lain rekan kerja Matthew, dan pacarnya berinisial NA sebagai pelaku utama.
Listyo Sigit menambahkan, dalam penanganan kasus ini, Divpropam Mabes Polri juga terlibat.
“Pidana dulu baru internal,” tambah Sigit.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan dan ditahan serta menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan/atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. [ps]