logo
×

Kamis, 28 November 2019

Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Argumentasi KPK

Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Argumentasi KPK

DEMOKRASI.CO.ID - KPK masih meyakini bila Sofyan Basir telah membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN itu sebelumnya divonis bebas.

"KPK telah menyerahkan memori kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Sofyan Basir," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Memori kasasi itu telah diserahkan siang ini melalui panitera pengadilan. KPK menyertakan 2 tambahan bukti berupa 12 keping CD berisi rekaman sidang dan berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan saat penyidikan dengan tersangka Eni pada 20 Juli 2018.

"Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni," kata Febri.

Pertimbangan majelis hakim pada vonis Sofyan disebut Febri mengakui bila Sofyan melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU Riau-1. Namun, lanjut Febri, majelis hakim berpendapat Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap dari Kotjo ke Eni.

"Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)," kata Febri.

Lantas KPK menyusun memori kasasi dengan menyertakan argumentasi untuk mendukung pembuktiannya. Berikut hasil analisis KPK terhadap bukti dan fakta persidangan untuk menguatkan memori kasasi itu:

- Keterangan Eni Maulani Saragih bahwa ia pernah menyampaikan pada Sofyan Basir bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek Johanes B Kotjo guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk kepentingan pengumpulan dana untuk partai.
- Eni Maulani Saragih juga meminta Sofyan Basir bertemu Setya Novanto dan pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh Johanes B Kotjo.

- Eni Maulani Saragih juga menyampaikan Pak Sofyan Basir berpesan agar anak-anaknya di PLN diperhatikan juga oleh Pak Johanes B Kotjo
- Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan WhatsApp antara Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo, termasuk bagian percakapan 'SB (Sofyan Basir): anak2 saya di perhatikan jg ya biar mereka happy'.
- BAP Sofyan Basir tanggal 20 Juli 2018 yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Eni Maulani Saragih, yang pada poin 10 menjelaskan yaitu:
'Bahwa terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau 1, Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR R.I. sekaligus Wakil Ketua Komisi VII adalah sebagai penghubung antara Johanes B Kotjo dengan saya sebagai Dirut PLN dan menurut penyampaian dari Eni Maulani Saragih bahwa yang bersangkutan sekaligus urusan bisnis. Sedangkan siapa yang menyuruh Eni Maulani Saragih saya tidak tahu pasti, akan tetapi dari pembicaraan saya dengan Eni Maulani Saragih bahwa itu untuk kepentingan partai yaitu untuk mencari dana tetapi saya tidak tahu pasti mengenai apakah Eni Maulani Saragih mendapatkan dana dari proyek pembangunan PLTU Riau-1'

BAP itu sudah dicabut Sofyan saat menjadi saksi dalam persidangan tanggal 20 Juli 2018. Namun menurut KPK, alasan pencabutan keterangan Sofyan itu tidak jelas.

"Meskipun terdakwa Sofyan Basir menarik keterangannya yang disampaikan saat menjadi saksi pada 20 Juli 2018 namun terdakwa tidak dapat menyampaikan alasan penarikan keterangan yang logis dan pantas. Bahkan terdakwa mengakui memberikan keterangan tersebut tanpa adanya arahan, paksaan maupun tekanan dari pihak penyidik KPK," kata Febri.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. (Dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: