logo
×

Selasa, 19 November 2019

Sri Mul Kejam, Bikin Rakyat Turun Kelas Jadi Miskin

Sri Mul Kejam, Bikin Rakyat Turun Kelas Jadi Miskin

DEMOKRASI.CO.ID - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan menjadi bukti betapa kejamnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebab, kenaikan terjadi di tengah kesulitan hidup masyarakat.

"Jelas membuktikan bahwa menteri keuangan tidak berpihak pada kesulitan hidup yang sedang dirasakan rakyat. Menteri keuangan semata hanya memikirkan bagaimana BPJS bisa shet kembali tapi tidak memperhatikan dampak pada kehidupan rakyat yang semakin berat dengan kenaikan iuran BPJS," kata Ketua Wilayah Rekan Indonesia DKI Jakarta, Marta Tiana Hermawan, Kamis (14/11/2019).

Kenaikan iuran mulai berlaku 1 Januari 2020. Iuran untuk peserta Mandiri I naik 100 persen dari yang tadinya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan. Untuk peserta kelas Mandiri II, Kementerian Keuangan usul agar dinaikkan dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu. Sementara peserta kelas Mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Sri Mul menyatakan kenaikan iuran sejalan dengan penambahan beban BPJS Kesehatan untuk membayar rawat inap. Dengan kenaikan dia memperkirakan defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan bisa berkurang pada 2021-2023.

Namun Marta menilai pernyataan Sri Mul itu menunjukan keberpihakan yang tidak berlandaskan pada kondisi sosial masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat semakin bertambahnya beban hidup. Apalagi dia menyayangkan, kenaikan iuran BPJS hanya dilandaskan pada penghitungan gaji/pensiun, tunjungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Sama sekali tidak menghitung dampak terhadap beban hidup rakyat dengan adanya kenaikan iuran BPJS.

"Kebijakan kenaikan iuran peserta Mandiri III akan berdampak pada bertambahnya beban kehidupan rakyat kecil, dimana mayoritas pesertanya masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), berpenghasilan rendah, dimana antara penghasilan dan pengeluaran sangat pas-pasan. Sebagai contoh mereka adalah pekerja serabutan, pedagang kecil, dan pekerja jasa harian," jelas Marta.

Ia merinci peserta yang menjadi peserta Mandiri III dalam sebulan berpenghasilan hanya Rp 3.550.000. Dengan jumlah anggota keluarga 3 orang, istri dan 2 orang anak, setelah dipotong untuk biaya kebutuhan dasar hidup sebulan, maka uang tersisa dari penghasilannya hanya sebesar Rp21.000.

Jika iuran BPJS mereka naik menjadi Rp42.000 per bulan maka pengeluaran untuk iuran BPJS yang tadinya hanya Rp102.000 menjadi Rp 168.000. Artinya pengeluaran bertambah sebesar Rp66.000. Dengan sisa penghasilan sebulan Rp 21.000 sebelum BPJS naik maka untuk menutupi pembayaran iuran BPJS mereka harus menambah pengeluaran sebesar Rp45.000.

"Dari sini saja kita bisa melihat bagaimana rakyat harus menambah pengeluaran mereka di tengah penghasilan yang tidak bertambah dan semakin sulitnya mencari uang lebih. Gambaran ini adalah hitungan dengan jumlah anggota keluarga 4 orang. Bagaimana dengan rakyat yang jumlah anggotanya 5, 6 atau lebih? Tentu akan semakin banyak lagi tambahan pengeluaran yang harus dikeluarkan," tambah Marta.

Hitungan ini tidak pernah diperhatikan oleh Sri Mul. Baginya, kata Marta lagi, kehidupan rakyat yang pas-pasan dan miskin hanyalah dongeng hikayat yang tidak ada di kehidupan nyata.

Sri Mul, sebutnya, kejam terhadap rakyat karena langsung menjadikan kenaikan iuran sebagai solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tiga PMK itu yakni, PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah, PMK No. 159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan PMK No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketiga PMK yang dikeluarkan oleh Sri Mul itu, tuturnya, hanya membicarakan tentang kepentingan BPJS untuk keluar dari defisit yang terjadi, dan sama sekali tidak membicarakan bagaimana kepentingan hidup rakyat yang semakin terbebani dengan kenaikan iuran BPJS tersebut, terutama iuran BPJS pada kepesertaan kelas 3. Apalagi dalam PMK No.158/2019 jelas terlihat bagaimana menteri keuangan hanya bertujuan bagaimana “mengutip” uang dari penghasilan yang didapat rakyat yang memiliki penghasilan tetap per bulan.

"Sejatinya menaikan iuran bukanlah sebuah solusi, apalagi alasan kenaikan tersebut berdasarkan data angka angka statistik yang selama terbukti tidaklah sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Rakyat akan semakin kesulitan membayar iuran. Mereka bisa turun kelas menjadi kategori miskin karena iurannya semakin mahal," imbuh dia.

"Kemiskinan pasti makin meningkat ! Jika peserta BPJS Mandiri sudah kesulitan membayar iuran, tidak menutup kemungkinan kepesertaannya di BPJS ditanggalkan. Capaian universal health coverage atau cakupan kesehatan semesta pun semakin menjauh dari 100%. Dengan demikian, target pemerintah tentang jaminan kesehatan tidak akan tercapai. Jika rakyat miskin bertambah, maka kewajiban pemerintah akan semakin berat. Karena pemerintah harus menyediakan berbagai jenis bantuan sosial," katanya menekankan.

Berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya meminta kenaikan iuran BPJS, terutama iuran BPJS untuk peserta kelas 3 dibatalkan. Mereka meminta Perpres No.75/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan hukum kenaikan iuran BPJS dicabut.

Selain itu, mereka juga menuntut dihapusnya tiga PMK No.158/2019, PMK No. 159/2019, dan PMK No. 160/2019 yang dikeluarkan Sri Mul, yang hanya berisikan bagaimana menyelamatkan BPJS tanpa memperhatikan rakyat yang semakin berat beban hidupnya.

"Jaminan sosial harus kembali berlandaskan UUD, dimana setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sama (Pasal 28 H). Pemerintah wajib menjamin jaminan kesehatan seluruh warga negaranya pada pelayanan kesehatan kelas 3 baik di RS Pemerintah maupun swasta," tutur Marta.

Menurut Marta, ada banyak solusi yang bisa dipilih untuk mengatasi defisit BPJS selain membebani rakyat dengan menaikan iuran BPJS. Untuk membiayai jaminan kesehatan nasional, katanya, Pemerintah antara lain bisa menggunakan secara maksimal pajak yang didapat dari cukai tembakau, pengalokasian 20% dari sitaan hasil korupsi, atau menggunakan dana dari hasil penghematan belanja pejabat.

"Atau bisa juga memotong anggaran dirjen-dirjen di kementerian yang dianggap tidak terlalu urgen dan perlu sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai jaminan kesehatan nasional," demikian kata Marta Tiana Hermawan. [ktt]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: