DEMOKRASI.CO.ID - Nasib Gibran Rakabuming Raka dipertanyakan usai beredarnya aturan PDIP tentang pendaftaran Pilkada yang mensyaratkan kadernya harus minimal tiga tahun memiliki kartu tanda anggota (KTA). Apa kata Gibran?
Saat ditemui usai menemui relawan di Jebres, Solo, Gibran memilih menyerahkan hal itu kepada DPP PDIP ataupun DPD PDIP Jawa Tengah.
"Saya kembalikan lagi ke DPP dan DPD. Tanyakan saja ke Pak Pacul (Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto)," kata Gibran, Minggu (22/12/2019).
Gibran pun merasa tak mendapatkan hambatan saat mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah pada 12 Desember 2019 lalu. Aturan ber-KTA tiga tahun itu juga tidak ditanyakan hingga wawancara dalam fit and proper test Sabtu kemarin.
"(Pendaftaran) lancar. Tidak (ditanyakan soal syarat KTA tiga tahun)," kata dia.
Menurutnya, seluruh persyaratan sudah dia lengkapi. Aturan tersebut, kata Gibran, seharusnya ditanyakan kepada pembuatnya.
"Semua aturan sudah saya penuhi. Syaratnya sudah saya penuhi semua. Kalau mau menanyakan masalah peraturan tanyakan ke DPP atau DPD," tutupnya.
PDIP memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.
Dari 23 syarat itu, pada poin ke-12 dan 13 menyebutkan:
12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili. [dtk]