logo
×

Kamis, 05 Desember 2019

Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Kemungkinan Akan Dijerat Pasal "Karet" UU ITE

Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Kemungkinan Akan Dijerat Pasal "Karet" UU ITE

DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat politik Rocky Gerung akan dilaporkan oleh PDI Perjuangan lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky diduga akan dijerat degan Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena menyebut "presiden tidak ngerti Pancasila" saat menjadi pembicara di salah satu stasiun tv swasta.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menuturkan, UU ITE menjadi problem di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Itulah (UU ITE) problem di kita. Undang-Undang dibentuk secara represif. Sehingga bisa ditafsirkan oleh penegak hukum dengan pasal karet itu," kata Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/12).

Faktanya, kata Ujang, penegak hukum seringkali cepat memproses laporan-laporan yang berbeda aliran politik dengan pemerintah.

Sementara laporan-laporan yang ditujukan kepada pendukung pemerintah lambat ditindak.

"Penegakan hukum harusnya adil dan tidak pandang bulu, tidak menyasar kepada orang orang kritis saja," tutur Ujang.

"Jadi semunya diperlakukan sama dalam konteks menjaga hukum kita," tutupnya. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: