DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD berbicara tentang pembuatan pasal pesanan, ketika menyampaikan pidato di acara bertema Temu Kebangsaan Merawat Semangat Hidup Bersama di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Mahfud menuturkan, terkadang pembuatan aturan melalui proses legislasi masih kacau balau. Hal itu disebabkan adanya pihak tertentu yang menyelipkan pasal pesanan.
"Problem dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Kamis.
Mahfud menerangkan, pasal pesanan tidak hanya muncul di Undang-undang, melainkan hingga ke peraturan daerah. Modusnya dengan mensponsori proses pembuatan UU, perda, atau pasal yang diminta.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud pun turut menyampaikan bahwa banyak pihak yang mengeluhkan tumpang tindih aturan.
Hal itu segera dijawab pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menyinkronkan aturan menjadi satu aturan yang disebut omnibus law.
Misalnya, di Kementerian Keuangan yang tengah menyusun omnibus law di bidang perpajakan. Dia berkata omnibus law di bidang itu diharapkan selesai 2020.
"Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di-omnibus dijadikan satu," ujar Mahfud. (*)