logo
×

Kamis, 26 Desember 2019

Maki: Ada 4 Tersangka Harus Ditetapkan Di Kasus Jiwasraya, Berikut Perannya

Maki: Ada 4 Tersangka Harus Ditetapkan Di Kasus Jiwasraya, Berikut Perannya

DEMOKRASI.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi (Maki) pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018 yang lalu. Kemudian, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Koordinator Maki, Boyamin Saiman menyebut bahwa sebanyak empat orang layak dijadikan tersangka korupsi dalam kasus ini.

Boyamin mengurai bahwa keempat orang itu adalah HP dan HR yang berasal internal Jiwasraya. Keduanya adalah mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama. Kemudian, HH dan BTJ, pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil penyimpangan Jiwasraya.

“Kami telah mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan tersangka,” jelas Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/12).

Hasil pendalaman Boyamin menyebutkan, HP dan HR berperan dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten dan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.

Lalu, keduanya membeli saham-saham dengan risiko tinggi, sehingga tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik. Artinya, melanggar Peraturan OJK 2/2014 dan 73/2016.

Baik HR dan HP sengaja membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp 2,7 triliun.

Sementara peran HH yang merupakan pihak swasta antara lain, menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp 4,8 triliun.

“Bisnis saham langsung terdiri empat nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp 3,2 triliun,” jelas Boyamin.

Kemudian peran BTJ menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar.

Atas dugaan perbuatan empat orang itu, kata Boy, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp 11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp 13,7 triliun.

“Kami menunggu bulan ini, Januari 2019 untuk menetapkan tersangka. Namun jika tidak, maka bulan Februari 2019 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan menetapkan tersangka,” demikian Boyamin.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: