DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD enggan menanggapi penunjukan wakil kepala Kantor Staf Presiden.
Menurutnya, urusan memilih pendamping untuk Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sepenuhnya ada di tangan Presiden Joko Widodo. Termasuk mengenai kriteria sosok yang akan dipilih.
“Ndak tahu, itu kan kebijakan presiden masa ditanyakan ke saya,” singkat Mahfud kepada wartawan di Bakso Budjangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Sesuai pasal 4 Perpres 83/2019, susunan KSP terdiri dari Kepala Staf Kepresidan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional.
Sementara itu, Tenaga ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin mengurai, akan ada diferensiasi tugas antara Moeldoko dengan sang calon wakil KSP. Salah satunya, sang wakil KSP akan lebih banyak menghabiskan waktu di kantor.
“Wakil kepala staf paling tidak, kalau saya lihat, akan selalu di kantor," kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (26/12).
Menurutnya, wakil KSP akan ditugaskan untuk membantu Moeldoko dalam menjalankan tugas. Untuk itu, wakil KSP tersebut harus memiliki pengalaman kerja yang bagus dan setidak-tidaknya juga memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik. Termasuk kemampuan kontrol dan evaluasi administrasi.
“Nanti yang akan berhubungan secara langsung dengan para deputi dam para tenaga ahli KSP itu kan Wakil Kepala Staf karena Bapak Kepala Staf kan akan selalu bersama Bapak Presiden," tutupnya. (Rmol)