DEMOKRASI.CO.ID - Status keanggotaan Brigadir RM dan RB, pelaku penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bakal ditentukan usai keduanya diadili di meja hijau atau pengadilan.
Begitu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/12).
Argo mengatakan, dalam kasus yang mengakibatkan Novel buta ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terkait apakah anggota Polri dari satuan Brimob itu bakal dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), Argo menegaskan menunggu hasil pengadilan.
“Nanti lihat hasil sidang pengadilan,” kata Argo.
Keduanya pelaku mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri. Alasannya, jelas Argo karena keduanya merupakan polisi aktif.
“Dia kan polisi yang melakukan pidana, Divisi Hukum tugasnya memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya. (Rmol)