DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Aceh resmi melarang masyarakat melakukan pengajian atau kajian selain iktikad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi’iyah.
Larangan itu diputuskan dalam Surat Edaran nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan tujuan untuk mengawal syariat Islam di tanah rencong.
Surat edaran itupun ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, para Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA), para Kepala Kantor Wilayah Kementerian dan Non-Kementerian Provinsi Aceh.
Pada poin empat dalam surat edaran itu, menyebutkan, “Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi’iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi, mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,”.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian atau kajian.
“Ini untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian atau kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan,” ujar Iswanto saat dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh, Senin (30/12).
Iswanto juga mengatakan, surat ederan tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat koordinasi (rakor) ulama dan umara pada tanggal 4-5 Desember 2010 di Hotel Grand Nanggroe, Kota Banda Aceh. (*)