DEMOKRASI.CO.ID - Apotek di Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan, lagi-lagi ditabrak pemobil. Dalam kurun waktu dua bulan, tercatat telah terjadi dua kali kecelakaan di lokasi yang sama.
Apotek Senopati berada di depan pertigaan yang menghubungkan antara Jl Gunawarman dan Jl Senopati. Di depan apotek, ada pembatas jalan yang mengarahkan pengemudi mobil belok ke kiri atau ke kanan.
Pemobil BMW menabrak Apotek Senopati. Foto: Apotek Senopati ditabrak mobil BMW (Samsuduha/detikcom) |
Terbaru, sebuah mobil sedan BMW bernomor pelat B-610-MAG menabrak apotek Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
"Iya benar menurut informasi ada kecelakaan mobil yang menabrak apotek Senopati," ujar call center NTMC Polri, Rian, ketika dikonfirmasi pukul 05.34 WIB.
Pengemudi dan satu orang penumpang diketahui tidak mengalami luka-luka. Hanya ada kerugian materil dalam insiden ini. Baik pengemudi maupun penumpang
masih menjalani pemeriksaan. Keduanya tengah menjalani tes urine.
Pada Minggu 27 Oktober 2019, mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 2794 STF yang dikemudikan mahasiswi berinisial PKH (21) menabrak apotek Senopati sekira pukul 03.30 WIB.
Pemobil Grand Livina sebelumnya juga menabrak Apotek Senopati. Foto: Apotek Senopati ditabrak mobil (Wildan/detikcom) |
Atas insiden itu, seorang satpam apotek Asep Kamil meninggal dunia. Polisi menyebut Asep mengalami luka di bagian perut sebelum meninggal. Asep diketahui sudah 15 tahun menjaga apotek itu. Polisi juga menyebutkan pengendara mobil itu bersama dua temannya baru saja pulang dari sebuah bar di Gunawarman.
Pengemudi mobil itu kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, urinenya negatif alkohol dan narkoba. "Hasil tes urine PKH, hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," kata Kompol Fahri.
Polisi kemudian menetapkan PKH sebagai tersangka. "PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
Fahri mengatakan kecelakaan disebabkan karena tersangka salah menginjak pedal gas saat berbelok sehingga menabrak Apotek Senopati. Menurut Fahri, PKH terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi yang mengakibatkan adanya korban tewas.
PKH, seorang mahasiswi yang mengemudikan mobil ditetapkan menjadi tersangka karena mengakibatkan adanya korban tewas. Foto: Putri Kalingga Hermawan (Samsudhuha Wildansyah/detikcom) |
PKH dikenai pasal 310 ayat (4) UULLAJ. Fahri mengatakan PKH kini ditahan. "Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," kata Fahri.
Berdasarkan keterangan saksi mata, kecelakaan di Apotek Senopati telah terjadi bahkan berulang kali. "Ini mah bukan sekali dua kali. Sering ini. Berapa kali ya. Sekitar sudah kelima kalinya (kecelakaan)," kata seorang satpam bernama Asep di Apotek Senopati, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan.
Satpam yang bekerja sejak 12 tahun lalu di apotek itu mengatakan sudah dua kali mobil menabrak Apotek Senopati. Kecelakaan serupa terjadi di sekitar apotek sebanyak tiga kali. "Baru dua kali kejadian nabrak Apotek Senopati, cuma yang ada korban baru yang ini. Kalau dulu juga ada yang nabrak ke laundry sebelah," ungkap Asep.[dtk]