DEMOKRASI.CO.ID - Setiap orang berhak bekerja dan mendapatkan upah layak serta memperoleh kebahagiaan juga kesejahteraan lahir batin.
Demikian yang disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana saat menjadi pemantik dalam diskusi 'Omnibus Law Untuk Siapa?' di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dalam diskusi tersebut Arif menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang digagas oleh pemerintah. Ia menilai RUU yang memuat 11 kluster itu hanyalah menguntungkan investor dan juga kepentingan oligarki.
"Disebutkan katanya banyak peraturan yang bertabrakan dan menghambat investasi, kami bertanya, yang mana?
Jadi perspektif ini hanyalah untuk melindungi investor," katanya pada Minggu (19/1).
Merujuk konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, negara seharusnya berkewajiban melindungi segenap rakyatnya dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
"Namun dengan adanya Omnibus Law ini, negara justru menjadi aktor dalam pelanggaran HAM," pungkas Arif.