logo
×

Senin, 06 Januari 2020

Fadli Zon: Indonesia Jangan Buka Ruang Negosiasi Sekecil Apapun dengan China Soal Natuna

Fadli Zon: Indonesia Jangan Buka Ruang Negosiasi Sekecil Apapun dengan China Soal Natuna

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai, protes Indonesia melalui Kemenlu atas masuknya kapal Cina ke wilayah perairan Natuna, sudah tepat.

Hal itu mengacu pada pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, dimana Cina memang tak memiliki hak dan kedaulatan apapun di perairan tersebut.

“Argumen bahwa perairan tersebut merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan Cina (traditional fishing right), sama sekali tak punya dasar hukum dan tak diakui,” kata Fadli di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelakan, dalam UNCLOS, konsep yang dikenal adalah “Traditional Fishing Rights”, bukan “Traditional Fishing Grounds”. Hal itu diatur dalam Pasal 51 UNCLOS.

“Itu sebabnya masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan 9 garis putus yang diklaim oleh Cina, termasuk klaim ‘Traditional Fishing Rights’ mereka,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPR ini menegaskan, Indonesia punya dasar hukum internasional yang kuat untuk menolak klaim Cina tersebut. Apalagi, putusan Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016, dalam sengketa antara Filipina melawan Cina, juga telah menegaskan kembali UNCLOS 1982.

“Artinya, Cina tak punya dasar hukum mengklaim perairan Natuna Utara dan sembilan garis putus yang selalu mereka sampaikan. Padahal, Cina sendiri adalah anggota UNCLOS,” jelasnya.

Memang, kata Fadli, dalam kasus Coast Guard Cina, tidak ada sengketa kedaulatan (sovereignty) antara Indonesia dengan Cina. Mereka tak memasuki laut teritorial Indonesia. Apalagi, dalam hukum laut internasional, dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights.

Sovereignty itu merujuk pada konsep kedaulatan, yang di laut disebut Laut Teritorial (Territorial Sea). Sementara, sovereign rights bukanlah kedaulatan.

“Mereka hanya memasuki ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia, di mana kita punya ‘sovereign rights’ atasnya,” ungkapnya.

Sehingga, Fadli mengaku sepakat dengan pandangan bahwa persoalan perairan Natuna Utara memang tak boleh dan tak perlu dibawa ke meja perundingan. Cina tidak mengakui ZEE Indonesia di Natuna Utara, demikian pula Indonesia juga tidak mengakui wilayah tradisional penagkapan ikan nelayan Cina.

“Jadi, tak ada yang perlu dirundingkan. Itu mencederai konsistensi kita dalam menjaga kedaualatan Natuna sejauh ini,” ucapnya.

Ia menganggap, merupakan hak Indonesia atas perairan Natuna Utara sudah dilindungi oleh hukum laut internasional. Cina sendiri mengakui UNCLOS.

“Jadi, dasar kita sangat kuat. Itu sebabnya jangan sampai dibuka ruang negosiasi sekecil apapun dengan Cina terkait wilayah perairan tersebut. Kita tak boleh didikte oleh Cina atau berada di bawah tekanan Cina,” tukasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: