logo
×

Kamis, 16 Januari 2020

Kejagung Blokir 156 Bidang Tanah Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro

Kejagung Blokir 156 Bidang Tanah Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset tanah diduga terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Total aset 156 bidang tanah ini milik bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah tadi yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kemudian ada juga 72 tanah diduga milik BT," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono kepada wartawan, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (16/1/2020).

Hari menjelaskan, 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemblokiran tanah ini diteruskan penyidik Kejagung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab pemblokiran tanah memerlukan tata aturan tersendiri.

"Kita masihminta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan terhadap tanah, mekanismenya sendiri," sambung Hari.

Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang. Kelimanya yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menegaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: