DEMOKRASI.CO.ID - KPK menggeledah dua lokasi terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dua lokasi itu adalah ruang kerja Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dan rumah dinasnya yang terletak di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan tim KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus dari penggeledahan di dua lokasi itu.
"Sementara yang kami dapatkan dari penggeledahan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting, terkait dengan rangkaian perbuatan dari tersangka yang nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut," kata Ali di Kantornya, Senin (13/1).
Ia memastikan sejauh ini belum ada barang bukti selain dokumen yang berhasil diamankan. "Sementara informasi tidak ditemukan selain dokumen-dokumen penting untuk buktikan rangkaian perbuatan para tersangka," ucapnya.
KPK belum merinci apakah akan ada lokasi lain yang akan digeledah. Tak ada jawaban pasti juga terkait kemungkinan KPK menggeledah kantor PDIP.
"Mengenai tempat berikutnya yang akan digeledah oleh penyidik tentu kami belum bisa sampaikan ya kepada rekan semuanya tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta Saeful sebagai tersangka.
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantin Antar Waktu (PAW).
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. [kpc]