logo
×

Kamis, 16 Januari 2020

Rahasia, Kok Masinton Bisa Dapat Seprinlindik KPK soal Kasus KPU?

Rahasia, Kok Masinton Bisa Dapat Seprinlindik KPK soal Kasus KPU?

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan sebuah dokumen surat dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan tema “Masihkah KPK Bertaji?” yang disiarkan TV One, pada Selasa malam (14/1/2020).

“Saya enggak tahu apakah itu rekayasa, tapi yang jelas, ya ini kalau dikatakan Surat Perintah Penyelidikan ada ini. Cuma Surat Perintah Penyelidikan saja kalau ini." ujarnya seperti melansir tirto.id.

Memakai batik dan berkacamata, dengan tegas Masinton mengatakan bahwa yang ia pegang adalah sebuah Surat Perintah Penyelidikan (Seprinlindik).
"Tertanggal 20 Desember 2019," kata dia.

Akan tetapi, Masinton tak menjelaskan secara detail Seprinlindik untuk kasus apa yang ia tunjukkan. Pembahasan bersama Karni Ilyas langsung bergeser ke isu lain.

Pegiat hak asasi manusia dan Direktur Kantor Hukum Lokataru, Haris Azhar, di dalam acara yang sama, mempertanyakan perihal surat itu ada di tangan Masinton. Sebab, kata Haris, surat itu bersifat rahasia.

“Menarik. Tadi Pak Masinton menunjukkan Seprinlindik-nya tadi ya. Setahu saya itu seharusnya rahasia. Tapi kok bisa bocor? Bisa dibawa ke ILC. Dan dibawa oleh Masinton. Saya enggak setuju itu bagian dari transparansi," kata Haris.

Rahasia dan Tak Boleh Disebar

Haris menilai aneh jika Masinton dalam acara tersebut menuduh ada kelompok "yang ugal-ugalan" di dalam tubuh KPK ketika ingin menggeledah kantor PDIP, yang dinilai merupakan sebuah pelanggaran.

"Tapi Masinton sendiri pelanggaran, dengan cara membuka ke publik Sprinlindik tersebut. Dari mana Sprinlindik itu bocor?" kata Haris saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (15/1/2020).

Haris mendesak perlu adanya Pemeriksaan Internal (PI) di dalam KPK untuk memeriksa kebocoran surat tersebut. Alasannya, kata Haris, surat yang ditunjukkan Masinton tersebut sangat bersifat rahasia.

"Semua kekacauan ini harus diperiksa oleh Pemeriksa Internal (PI) KPK. Itu sifatnya rahasia. Dulu Abraham Samad pernah diperiksa PI saat bocorkan hal serupa," kata Haris.

Bahkan tak menutup kemungkinkan untuk Masinton yang posisinya sebagai anggota Komisi III DPR untuk mendapatkan dokumen itu dari internal KPK.

"Ya bisa gunakan keleluasaannya untuk tanya ke dalam KPK," kata Haris.

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai hal serupa. Ia menganggap dokumen sekelas Sprinlindik adalah dokumen tertutup yang tak boleh diumbar ke siapapun.

"Itu dokumen tertutup yang tidak boleh dibuka atau diberikan kepada siapapun," kata Donal saat dihubungi reporter Tirto, Rabu sore.

Oleh karena itu, Donal mempertanyakan dari mana Masinton bisa dapat dokumen rahasia tersebut.

“Sehingga kami pertanyakan sumber dan cara Masinton memperoleh dokumentasi rahasia tersebut. Dari mana dia dapat Sprinlidik tersebut?" kata dia.

Dalih Masinton soal Seprinlindik

Masinton saat dikonfirmasi reporter Tirto membenarkan kalau Surat Perintah Penyelidikan (Seprinlindik) yang ia tunjukkan di acara ILC adalah dokumen asli.

Ia membenarkan bahwa itu adalah surat perintah mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP.

"Iya. Betul [kasus suap KPU]. Surat tanggal 20 Desember," kata Masinton saat dihubungi, Rabu sore.

Ia mengaku surat perintah tersebut diteken oleh pimpinan KPK sebelumnya, Agus Rahardjo. Artinya, surat itu diteken sesaat sebelum pimpinan Firli Bahuri dilantik oleh Presiden Joko Widodo di hari yang sama.

"Masih Pak Agus itu. Pada saat pelantikan itu juga berbarengan harinya komisioner baru," kata dia.[ljc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: