DEMOKRASI.CO.ID - Praktisi hukum, Saor Siagian menagih janji PDIP bahwa UU KPK No. 19 akan menguatkan KPK. Namun faktanya, dia mengaku melihat yang terjadi malah sebaliknya dalam kasus kasus suap melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan beberapa politikus PDIP.
Soar kemudian mencontohkan kegagalan penyelidik KPK yang hendak menyegel kantor DPP PDIP.
“OTT, biasanya supaya mengamankan barang bukti segera diberikan tanda (segel, red). Apa keberatannya? Kalau kita memang positif memperkuat KPK, supaya pasti kerjaan-kerjaan KPK ini,” ungkap Saor dalam program Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (14/1/2020)
Saor juga mempertanyakan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri yang mengaku akan bertindak keras terhadap kader-kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi.
“Penyataan dari ibu Megawati. Kalau sampai ada kadernya, sampai korupsi, bahkan dikatakan keluar. Karena itu mestinya KPK ini dibantu, tapi ini sebaliknya.”
Saor lantas berkesimpulan sejak awal PDIP memang ingin melemahkan KPK.
“Dari awal yang sempurna melemahkan KPK memang partai-partai yang selama ini, yang dikatakan kerjanya ugal-ugalan itu, yang melakukan tindakan korupsi.”
KPK sebelumnya menjelaskan terkait kabar tim penyelidik tertahan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Sambil memantau Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, penyelidik KPK memutuskan salat isya di Masjid Daarul ‘Ilmi yang berada di PTIK. Yang terjadi kemudian, sejumlah polisi malah ‘menangkap’ penyelidik KPK ini.
“Tim penyelidik kami sempat dicegah oleh petugas PTIK dan kemudian dicari identitasnya. Penyelidik kami hendak salat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, (9/1/2020)
Para polisi ini bahkan sempat memaksa penyelidik KPK membuka ponsel mereka yang sudah dikunci dengan password. Selain itu, polisi sampai memeriksa urin para penyelidik.
Para penyelidik itu ditahan sekitar tujuh jam. Mereka baru dilepas setelah Direktur KPK R.Z. Panca Putra Simanjuntak tiba di sana sekitar pukul 03.30, Kamis, (9/1/2020). Menurut Ali Fikri, ada kesalahpahaman antara penyelidik KPK dan polisi.
“Kemudian diberitahukan petugas KPK, lalu mereka dikeluarkan,” ujar Ali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Argo Yuwono mengatakan proses interogasi merupakan hal yang lumrah. Dia mengklaim pemeriksaan berlangsung tidak lama karena tim KPK dijemput atasannya.
“Namanya orang tidak dikenal masuk, kami cek enggak masalah,” kata Argo. “Dari pemeriksaan, mereka hanya akan salat.” [politiktoday]