logo
×

Kamis, 02 Januari 2020

Tolak Protes Indonesia, Cina Klaim Perairan Dekat Natuna Wilayahnya

Tolak Protes Indonesia, Cina Klaim Perairan Dekat Natuna Wilayahnya

DEMOKRASI.CO.ID - Cina tak mengindahkan protes Indonesia. Tudingan dan protes Indonesia, bahwa kapal ikan Cina memasuki perairan Natuna yang merupakan wilayah Indonesia, dibantah oleh Cina.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang menegaskan bahwa pihaknya memiliki kedaulatan di wilayah Laut Cina Selatan dekat perairan Natuna, Kepulauan Riau, sehingga kapal-kapalnya boleh berlayar dengan bebas di kawasan tersebut.

“Cina memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha (yang terletak di Laut China Selatan),” katanya dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Selasa (31/12/2019) dikutip dari CNN.

Geng menegaskan Cina juga memiliki hak historis di Laut Cina Selatan. Menurutnya, nelayan-nelayan Cina telah lama melaut dan mencari ikan di perairan itu dan sekitar Kepulauan Nansha, yang menurut Indonesia masih merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Klaim wilayah Cina itu masih menimbulkan masalah dengan beberapa negara. Selain Indonesia, batas perairan yang diklaim Cina juga tumpang tindih dengan wilayah Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam..

Geng juga berdalih bahwa kapal yang berlayar di kawasan itu baru-baru ini adalah kapal penjaga pantai China yang tengah melakukan patroli rutin.

“Patroli rutin untuk menjaga ketertiban laut dan melindungi hak-hak dan kepentingan rakyat kami yang sah di perairan terkait,” kata Geng.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mengaku telah mendapat laporan dari Bakamla dan telah memanggil Duta Besar Cina yang ada di Jakarta.

Hasil dari pertemuan itu, Dubes Cina akan menyampaikan sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemerintahan China di Beijing.

“Ada laporan awal dari Bakamla yang kemudian diverifikasi dalam rapat interkem yang diadakan di Kemlu kemarin siang. Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing,” kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenlu, Teuku Faizasyah, Selasa (31/12/2019).

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.

Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna. [Rifa'i/indopolitika.com]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: