DEMOKRASI.CO.ID - Virus Corona kini tengah menjadi sorotan dunia termasuk Tanah Air. Segala hal yang berkaitan tentang Virus Corona di dunia maya menjadi perhatian netizen. Tak pelak, banyak penyebaran informasi yang tidak benar alias hoax.
Terkait hal ini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan tindakan tegas terkait penyebar informasi hoax Virus Corona. Kominfo tidak segan membawa pembuat hoax virus corona ke ranah hukum.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam menangani hoax virus corona, Kominfo lebih memilih tindakan bertahap.
Tindakan awal adalah imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan penyebaran hoax. Tujuannya adalah supaya jumlahnya tidak bertambah dan mengurangi kecemasan di masyarakat.
Selain itu, upaya ini adalah wujud Kominfo menghormati hak kebebasan berpendapat. Hanya saja bila tidak mengindahkan, barulah mereka akan mengambil tindakan.
“Ketika imbauan tidak berhasil, kami akan blokir,” ucap Sammy saat konferensi pers temuan 54 hoax virus corona di Kantor Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ketika tindakan pemblokiran sudah dijalankan, namun pembuat hoax Virus Corona masih saja menyebarkan kabar tidak benar dan disinformasi, Kominfo akan mengambil upaya yang lebih serius.
“Kalau begitu terus bisa kami bawa ke ranah hukum. Tahapan paling tinggi yang saat ini kami bisa lakukan adalah memblokirnya, kalau ada yang lebih parah lagi kami akan serahkan ke kepolisian/kejaksaan untuk proses lanjutan,” pungkasnya.[ab]