logo
×

Selasa, 25 Februari 2020

Edhy Prabowo Ubah Aturan Susi, Luhut: Dasarnya Studi

Edhy Prabowo Ubah Aturan Susi, Luhut: Dasarnya Studi

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merombak sejumlah kebijakan era Menteri Susi Pudjiastuti. Sejak menjabat, Edhy Prabowo cukup membuat banyak kebijakan yang menyita perhatian lantaran banyak rencana untuk mengkaji ulang berbagai regulasi.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan studi dalam merevisi aturan tersebut, bukan hanya berdasarkan perasaan.

"Jadi mengenai itu mereka sudah melalukan studi banyak mengenai lobster lah mengenai kapal dan seterusnya oleh ahli-ahlinya. Jadi dari studi, bukan dasarnya perasaan-perasaan. Nanti dari perasaan jatuh cinta lagi. Jadi dari studi," kata Luhut dalam acara coffee morning di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

Nantinya, dikatakan Luhut, revisi tersebut akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi pak Edhy akan laporkan ke Presiden saya kira setelah dia balik dari Australia dia akan umumkan," sebutnya.

Berdasarkan catatan detikcom, salah satu aturan yang mau direvisi Edhy adalah terkait larangan ekspor benih lobster. Sebelumnya, di tahun 2016, Susi sebagai pendahulu Edhy mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Aturan tersebut melarang nelayan menangkap benih lobster, bahkan memperjualbelikannya. Lobster hanya boleh dikeluarkan dari perairan ketika sudah berukuran 200 gram.

Namun, kebijakan itu sedang dikaji ulang oleh Edhy. Menurutnya, ekspor benih lobster itu mata pencaharian para nelayan yang terenggut sejak 3 tahun lalu. Ia bertekad untuk memberi kesempatan bagi nelayan yang biasanya menangkap benih lobster untuk dijual dan diekspor.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: