
DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam acara Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020) - youtube talk show tvone
Mengenai hak, Gayus mengatakan eks ISIS yang kini masih berstatus WNI disebutnya memilik sejumlah hak.
"Persoalannya adalah apakah Warga Negara Indonesia kita ini yang ada di sana, masih Warga Negara Indonesia? Secara hukum saya mengatakan sebelum diputus secara hukum, masih," ujarnya.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah, hak kembali ke Indonesia, hak diusir, dan hak meminta kembali menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia.
"Dia punya hak untuk kembali, dia punya hak untuk diusir, karena dia melanggar hukum, dan dia punya hak untuk meminta menjadi kembali Warga Negara Indonesia dengan pengampunan dan sebagainya, itu diatur dengan jelas," papar Gayus.
Gayus mengatakan pemerintah tidak memiliki kuasa untuk menentukan status kewarganegaraan WNI eks ISIS.
"Oleh karena itu sebelum hukum memastikan, bukan pemerintah, hukum dipastikan oleh pengadilan, maka itu lah yang berlaku untuk tiap-tiap orang," tegasnya.(tnc)