logo
×

Jumat, 14 Februari 2020

Mahfud MD: Status WNI Eks ISIS Tak Dicabut, Hanya Tidak Boleh Pulang

Mahfud MD: Status WNI Eks ISIS Tak Dicabut, Hanya Tidak Boleh Pulang

DEMOKRASI.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan WNI eks kombatan ISIS. Mahfud menyebut, pencabutan status kewarganegaraan WNI harus melalui proses hukum tertentu.

"Kita kan enggak mencabut kewarganegaraan. [Tapi] enggak bolehin mereka pulang, karena mereka ISIS," kata Mahfud MD di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

"Kalau nanti kalau mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukumnya," ucapnya.

Mahfud tak merinci maksud pernyataannya soal tak mencabut kewarganegaraan yang dimaksud. Namun, Presiden Jokowi mengungkap mereka bukan lagi WNI dengan sebutan "ISIS eks WNI."
"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/2).

"Tindakan pembakaran paspor dapat dianggap pernyataan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI," jelas Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono.

Sebelumnya, pemerintah memastikan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS yang berjumlah 689 orang ke Indonesia. Menyusul hal itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar para WNI itu didata  identitasnya.

"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu, 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet," ucap Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/2).

Kendati begitu, untuk WNI anak-anak di bawah usia 10 tahun yang yatim piatu masih dipertimbangkan untuk dipulangkan.(kpr)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: