logo
×

Senin, 10 Februari 2020

Ngabalin Ngotot: Siapapun Tidak Boleh Ada yang Desak Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS

Ngabalin Ngotot: Siapapun Tidak Boleh Ada yang Desak Pemerintah Pulangkan WNI Eks ISIS

DEMOKRASI.CO.ID - Pemulangan WNI eks ISIS ke tanah air masih memicu pro-kontra. Banyak yang menolak, tapi tak sedikit yang mendesak pemerintah memulangkan ke tanah air.

Akan tetapi, tidak ada pihak manapun yang boleh mendesak atau mengintervensi pemerintah untuk memulangkan 660-an WNI eks ISIS yang kini hidup di kamp-kamp itu.

Demikian ditegaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam diskusi di Upnormal Coffe, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).

Ia menyampaikan, saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian yang tidak bisa dilakukan dengan buru-buru.

“Biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah sehingga mohon maaf, tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini,” ujarnya.

“Nanti kalau mau dibahas ya dibahas, kalau tidak ya juga tidak apa sih,” tegas Ngabalin.

Sebelum memulangkan WNI eks ISIS, pemerintah juga harus meminta pandangan masyarakat dan stakeholder.

“Semua agenda ini sebenarnya kan ada regulasinya, ada aturannya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), UU sampai turunannya semua ada. Misal, ada PP 2/2007, kemudian UU 12/2006,” jelasnya.

Dalam PP 2/2007, diterangkan tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kewarganegaraan.

Saat ini, pemerintah juga akan mempelajari syarat-syarat ratusan eks ISIS masih dikategorikan sebagai warga negara.

Hal itu juga berlaku dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Tak hanya itu, pemerintah juga masih melakukan riset profiling WNI yang disebut mantan kombatan ISIS agar mendapatkan data jelas terkait jumlah dan keluarganya di Indonesia.

“Pemerintah harus membuat pertimbangan (terkait) orang-orang yang tidak punya hak untuk mengambil sikap mengikuti suami-suaminya, misalnya,” katanya.

“Mereka harus menjadi pertimbangan dan percayalah, presiden bisa melakukan sesuatu yang terbaik untuk masa depan keluarganya,” ujar Ngabalin.

Kendati demikian, Ngabalin mengungkap bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS.

“Kalaulah pemerintah dengan draf usulan itu terkait dengan penolakaan, maka penolakan itu harus ada argumentasinya, ada regulasi. Kalau harus menerima pun, apa argumentasinya,” jelasnya.

Namun ia menekankan, bahwa pemulangan eks kombatan ISIS itu memiliki risiko besar dan bisa berdampak pada kondusifitas kehidupan masyarakat.

“Berbahaya bagi kepentingan bangsa dan negara, kemudian legacy buruk pemerintah rakyat Indonesia,” terang Ngabalin.

Politikus Partai Golkar ini memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait wacana pemulangan eks kombatan ISIS.

“Hal ini presiden sama sekali tidak ragu, tetapi untuk kepentingan demokrasi, untuk kepentingan regulasi dan kepentingan sebuah bangsa yang sebesar ini maka harus diurus dengan baik,” tegas Ngabalin.

Oleh karena itu, lanjut Ngabalin, membutuhkam waktu bagi Presiden Jokowi untuk menyelesaikan dua draf terkait wacana pemulangan WNI eks kombatan ISIS.

“Draf ini direncanakan kalau tidak ada aral melintang mungkin Maret atau April kelar atau bulan Mei,”

“Karena bulan Juni draf itu sampai kepada bapak Presiden kemudian bapak Presiden yang akan mengambil keputusan,” tukasnya.

Untuk diketahui, terdapat sekitar 600 WNI eks kombatan ISIS yang terdata oleh pemerintah.


Rinciannya sebanyak 47 berstatus tahanan dan 553 orang sebagian besar berada di kamp pengungsian.

Namun, wacana pemulangan mereka menuai polemik, sebab ditakutkan membawa paham radikalisme ke Indonesia.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: