logo
×

Sabtu, 29 Februari 2020

Ombudsman Periksa Anies Pekan Depan

Ombudsman Periksa Anies Pekan Depan

DEMOKRASI.CO.ID - KETUA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengungkapkan pihaknya segera memanggil Gubernur Anies Baswedan, terkait dugaan maladministrasi izin revitalisasi Monas dan Formula E. Pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait proyek Pemprov DKI itu.

"Minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan. Membuktikan dugaan itu. Apakah memang dugaan maladmintrasi itu terjadi atau tidak. Kami akan periksa para pihak," ujar Teguh saat konfirmasi, Jakarta, Sabtu (29/2).

Waktu pemeriksaan menurutnya ialah selama 10 hari hingga satu bulan. Ombudsman bakal memanggil satu persatu untuk dimintain keterangan terkait revitalisasi Monas itu. Mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata), Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Dinas Kebudayaan.

"Jika mereka bisa memberikan bukti adanya kajian di dua program itu maka pemeriksaan sampai mereka. Tapi kalau tidak kami bisa panggil sekda atau gubernur," jelas Teguh.

Selain Pemprov DKI, Ombudsman juga akan memanggil Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang telah mengizinkan Formula E digelar di Monas.

"Pejabatnya yang bertanggung jawab dipanggil. Termasuk mensesneg selaku ketua komrah, untuo bisa membuktikan kajian mereka sesuai Undang-undang Cagar Budaya," kata Teguh.

Teguh menegaskan jika terbukti izin revitalisasi Monas dan Formula E maladministrasi, maka dua proyek tersebut bisa dihentikan.

Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU No 11/2010 Tentang Cagar Budaya.  Dugaan maladministrasi itu disebutkan karena revitalisasi dilakukan tanpa proses kajian menyeluruh dari tim ahli. Hal ini terlihat dari penebangan pohon yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI. (OL-4)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: