DEMOKRASI.CO.ID - ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjutak menilai balapan Formula E sedari awal sudah cacat administrasi.
Pasalnya, Gubernur Anies Baswedan dalam surat kepada Komisi Pengarah perihal rute baru Formula E menyatakan adanya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.
Padahal, kata Gilbert, Ketua TACB mengaku tidak terlibat dalam rekomendasi itu.
"Surat Gubernur itu cacat administrasi dan cacat hukum. Kan sudah dibantah oleh ketuanya," kata Gilbert dalam keterangan resmi, Jumat (14/2).
Awalnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretariat Negara (Setneg) melarang Formula E di Monas karena tidak mengantongi izin.
Izin itu tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
Namun, Setneg akhirnya menyetujui Formula E dilaksanakan di kawasan Medan Merdeka.
"Penyelengaraan yang sarat polemik mendadak dapat legitimasi dengan keluarnya surat Setneg yang menyetujui diselenggarakan di Monas," kata Gilbert.
"Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan," lanjutnya.
Gilbert juga menyebut, selama ini, Pemprov DKI tidak terbuka dan tidak membahas lebih dalam dengan DPRD perihal ajang balapan mobil listrik itu.
Sebelumnya, Ketua TACB DKI Jakarta Mundardjito, mengaku tidak dilibatkan dalam kajian persetujuan Monas dijadikan trek balapan Formula E.
"Itu bukan urusan saya, saya TACB. Itu uruasan TSP (Tim Sidang Pemugaran).
"Saya enggak tahu (detailnya), saya belum terlibat," kata Mundardjito saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/2). (OL-1)