logo
×

Jumat, 14 Februari 2020

Pengacara: Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD 15 Ribu ke KPK

Pengacara: Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD 15 Ribu ke KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan mengaku mengembalikan duit ke KPK. Total duit yang dikembalikan tersebut senilai SGD 15 ribu atau setara Rp 154 juta.

"Mas WS (Wahyu Setiawan) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember. Itu SGD 15.000, dikonversi menjadi Rp 154 juta. Artinya bahwa penerimaan itu 15.000 SGD. Itu aja tak ada selain itu," kata pengacara Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

"Ya sudah dikembalikan sesuai yang diterima SGD 15.000," lanjutnya.

Hal itu disampaikan Tony ketika selesai mendampingi eks Komisioner KPU itu diperiksa KPK. Hari ini, penyidik kembali memeriksa Wahyu Setiawan.

Tony mengatakan uang yang dikembalikan tersebut masih berkaitan dengan kasus PAW DPR. Menurutnya, uang senilai SGD 15.000 itu merupakan bagian dari yang diterima Wahyu berkaitan pengurusan penetapan anggota DPR terpilih PDIP.

"Jadi gini, sepanjang ini memang uang itu diterima SGD 15.000 itu kaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih versi PDIP, yang ada kaitannya dengan Saeful dan Agustiani Tio. Cuman kaitan dengan itu," ucapnya.

Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: