logo
×

Senin, 10 Februari 2020

Pernyataan Kemensetneg yang Tolak Formula E di Monas, lalu Dianulir

Pernyataan Kemensetneg yang Tolak Formula E di Monas, lalu Dianulir

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno akhirnya menyetujui kawasan Monumen Nasional (Monas) menjadi lokasi perhelatan balap Formula E. Keputusan itu cukup mengejutkan karena sebelumnya komisi pengarah sempat menolak.

Penolakan tersebut awalnya muncul dalam rapat, terkait pembahasan revitalisasi Monas dan usul izin balapan Formula E, pada tanggal 5 Februari 2020. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyebut, komisi pengarah mengizinkan, asal diselenggarakan di luar kawasan Monas.

"Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat komrah (Komisi Pengarah) bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, di luar silakan, di dalam tidak," kata Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan,Rabu (5/2).

"Dengan banyak pertimbangan di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan, ada pengaspalan dan lain-lain. Diizinkan tapi di luar kawasan Monas," imbuhnya.

Saat itu, Sabtu (8/2), Pemprov DKI masih belum menemukan lokasi pasti di mana lokasi balap Formula E. Anies pun menyebut kemungkinan penentuan lintasan balap bakal rampung Februari 2020.

"Nanti kita tunggu prosesnya. Belum tahu di mana. Iya (tunggu kajian) dan memang kita punya banyak opsi-opsi," kata Anies saat menghadiri perayaan Cap Go Meh di Pancoran Chinatown, Jakarta Barat.

"Kalau lintasan harus segera. Iya dong (bulan ini) karena harus ada persiapan kontruksi dan lain-lain, penyiapan aspalnya dan lain-lain," ucapnya.

Empat hari berselang, setelah rapat terakhir tanggal 5 Februari, tiba-tiba beredar surat Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menyetujui ajang balap Formula E dilakukan di kawasan Monas.

"Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada kumparan, Minggu (9/2).

Dalam surat tertanggal 7 Februari 2020 tersebut, Pratikno mengizinkan balap Formula E diselenggarakan. Ada empat poin yang diberikan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka dan harus dipatuhi Pemprov DKI, yakni:

1.   Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;

2.   Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3.   Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4.    Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Sebagai catatan, Jakarta E-Prix merupakan rangkaian kejuaraan FIA Formula-E 2019/20. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama COO FEO Alberto Longo pada September tahun lalu mengumumkan kesepakatan kontrak awal Jakarta E-Prix akan berdurasi lima musim kejuaraan, yang akan berakhir pada 2024.

Jakarta menjadi salah satu lokasi balapan. Perhelatan tersebut rencananya akan dihelat pada 6 Juni 2020.(kpc)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: