logo
×

Sabtu, 15 Februari 2020

Tak Terima, Eks Menpora Imam Bakal Seret Semua Penerima Suap Dana Koni ke Bui

Tak Terima, Eks Menpora Imam Bakal Seret Semua Penerima Suap Dana Koni ke Bui

DEMOKRASI.CO.ID - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak terima dipenjara. Ia berencana akan menyeret semua pihak yang menerima dana suap Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) sebesar 11,5 miliar.

Seperti diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum didkwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari Sekretaris jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy. Suap dilancarkan untuk mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Mata Imam tampak berkaca-kaca usai menjalani persidangan. Imam sempat terdiam beberapa saat ketika wartawan mewawancarainya usai persidangan. Tak berapa lama, Imam memperingatkan beberapa pihak dalam perkara suap Kemenpora ini.

“Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap,” kata Imam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ketika ditanya apakah tidak hanya Imam saja yang terima uang, ia tak menjawab dan hanya mengangguk. “Terima kasih support-nya, ya, semua teman-teman. Terima kasih dukungannya,” tuturnya.

Di kesempatan itu,  Imam mengklaim ada dakwaan tidak benar yang ditudingkan kepadanya. “Banyak narasi fiktif di sini,” kata Imam.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut poin mana saja yang ia sebut fiktif. “Silakan diikuti terus [kasus ini]. Thank semuanya, ya. Assalamualaikum,” sambung Imam.

Selain didakwa menerima suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2016-2018 sebesar Rp Rp 8.648.432.682 miliar dari sejumlah pihak.

Pertama dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI sebesar Rp 300 juta.

Kedua, Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora yang bersumber dari anggaran Satlak PRIMA sebesar Rp 4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora dan sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa design arsitek konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs.

Ketiga, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA sebesar Rp 1 miliar.

Keempat, Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) yang berasal dari pinjaman KONI Pusat sebesar Rp 400 juta.[ab]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: