logo
×

Minggu, 02 Februari 2020

Trump Perluas Larangan Perjalanan Ke Enam Negara, Ketua DPR: Ini Diskriminasi Berbalut Kebijakan

Trump Perluas Larangan Perjalanan Ke Enam Negara, Ketua DPR: Ini Diskriminasi Berbalut Kebijakan

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas larangan perjalanannya pada enam negara lainnya di dunia. Daru Dari enam negara yang ditambahkan ke larangan itu, empat di antaranya adalah negara Afrika dan tiga di antaranya adalah negara dengan populasi mayoritas Muslim. Negara-negara itu adalah Eritrea, Kirgistan, Myanmar dan Nigeria, kata proklamasi presiden.

Larangan perjalanan mencakup penangguhan penerbitan visa yang memungkinkan warga negara dari enam negara itu tinggal permanen di Amerika Serikat. Namun visa sementara untuk turis, pebisnis, pelajar dan pekerja dari negara-negara itu tidak akan terpengaruh.

Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga akan berhenti mengeluarkan "visa keanekaragaman" kepada warga negara Sudan dan Tanzania. Larangan perjalanan baru ini akan mulai berlaku pada 21 Februari mendatang.

Dalam pengumumannya, Penjabat Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Chad Wolf mengatakan bahwa keenam negara tersebut gagal memenuhi standar keamanan dan pembagian informasi Amerika Serikat yang mengharuskan pembatasan baru.

Masalah yang dikutip Wolf berkisar dari teknologi paspor di bawah standar hingga kegagalan bertukar informasi tentang tersangka dan penjahat terorisme secara memadai.
"Negara-negara ini, sebagian besar, ingin membantu. Tetapi karena berbagai alasan berbeda, gagal memenuhi persyaratan minimum yang kami tetapkan," kata Wolf seperti dimuat Reuters.

Larangan semacam ini telah lebih dulu diterapkan Trump pada Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman, serta Korea Utara dan Venezuela.

Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mengkritik larangan tersebut. Dia menyebut larangan itu merupakan bentuk diskriminasi yang disamarkan sebagai kebijakan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: