logo
×

Senin, 10 Februari 2020

Yes, Akhirnya Mensesneg Pratikno Bolehkan Anies Gelar Formula E di Monas

Yes, Akhirnya Mensesneg Pratikno Bolehkan Anies Gelar Formula E di Monas

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah menjadi polemik yang panjang, akhirnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka menyetujui kawasan Monas digunakan sebagai lintasan ajang balap Formula E.

Hal ini terungkap, setelah beredarnya surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah yang telah menandatangi izin penggunaan kawasan Monas. Surat itu ditunjukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Minggu (9/2/2020).

Dalam surat tersebut, Komisi Pengarah menyetujui kawasan Medan Merdeka untuk dijadikan sirkuit Formula E. Dalam Keppres No. 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Merdeka, zona Pelindung Taman Merdeka, dan zona Penyangga Taman Merdeka. Artinya, Monas yang berada di Taman Merdeka juga bisa digunakan.


Setya menegaskan, pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas mesti mematuhi peraturan perundang-undangan dan keputusan Ketua Komisi Pengarah.

“Tetapi, dengan memperhatikan beberapa hal, utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan (ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi). Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut,” ucap Setya.

Monas sendiri masuk dalam kategori Taman Medan Merdeka. Hal itu dijelaskan dalam Kepres No 25 Tahun 1995 dalam Pasal 1 Huruf A. “Kawasan Medan Merdeka, coba lihat di Keppres 25 Tahun 95, termasuk ketiga lampirannya,” tegas Setya.

Keputusan itu cukup mengejutkan sebab pada 5 Februari lalu Kemensetneg menyatakan melarang kawasan Monas digunakan sebagai sirkuit Formula E. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta mencari lokasi lain untuk pelaksaan Formula E.

Dia mengatakan, dalam rapat Komisi Pengarah pada tanggal 5 Februari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang hadir dalam rapat. Tapi, saat rapat peninjauan kembai soal Formula E, Setya tak menjelaskan apakah Anies hadir dan dilibatkan dalam keputusan itu.

“Diizinkan tapi di luar kawasan Monas,” imbuhnya.[ipc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: