logo
×

Selasa, 03 Maret 2020

Diadili In Absentia, Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun Ketawa-tawa Melihat Kita?

Diadili In Absentia, Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun Ketawa-tawa Melihat Kita?

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Dirut PT TPPI Honggo Hendratno diadili secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (2/2) kemarin. Honggo didakwa melakukan korupsi Rp 37,8 triliun bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

Sidang in absentia secara hukum acara disahkan. Namun bukan berarti tanpa catatan.

"Yang kita kawatirkan kan terdakwa di luar negeri 'ketawa-ketawa' melihat peradilan kita," kata Prof Hibnu Nurgroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/3/2020).

Menurut guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, persidangan in absentia merupakan perkecualian dalam sistem hukum di Indonesia. Sidang in absentia digelar bila terdakwa benar-benar lenyap bak ditelan bumi.

"Ini bisa dilakukan apabila terdakwa betul-betu tidak ditemukan artinya raib. Konsep raib betul-betul tidak diketemukan," ujar Hibnu.

Honggo sudah diburu sejak 2015 namun Mabes Polri tidak berhasil menangkapnya. Otoriras Singapura membantah Honggo bersembunyi di negaranya.
"Jadi kalau terdakwa ada di luar negeri yang karana kemampuan penegak hukum tidak bisa menghadirkan, maka hal tersebut sangat mencederai peradilan langsung," ujar Hibnu.

Guna menjaga kewibawaan hukum, maka penyidik harus bisa menjelaskan di muka hakim mengapa gagal menangkap terdakwa. Alasan itu harus bisa diterima sehingga peradilan in absentia bisa diterima secara hukum.

Oleh karena itu penegak hukum harus betul menjelaskan bahwa segala upaya telah dilakukan, baik dengan intetpol, perjanjian-perjanjian antar negara sudah lakukan, tetapi ternyata tidak diketemukan," pungkas Hibnu.

Honggo-Raden-Djoko didakwa bersama-sama korupsi Rp 37,8 triliun. Uang itu digunakan untuk penyelematan PT TPPI.

Raden berkilah hal itu sesuai arahan Wapres Jusuf Kalla pada 2008. JK menyatakan apa yang dilakukan PT TPPI adalah kebijakan negara dan kasus PT TPPI adalah kasus perdata.

"Kebijakan yang ditempuh saat itu untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan TPPI yang merupakan industri petrochemical yang sahamnya mayoritas milik Pertamina. Jadi Raden Priyono menjalankan kebijakan pemerintah," ujar jubir JK, Husain Abdullah pada 27 Februari 2020.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: