logo
×

Sabtu, 28 Maret 2020

Irwansyah Tegaskan Tidak Gelapkan Uang Perusahaan, Beberkan Kronologisnya Seperti Ini

Irwansyah Tegaskan Tidak Gelapkan Uang Perusahaan, Beberkan Kronologisnya Seperti Ini

DEMOKRASI.CO.ID - AKTOR Irwansyah akhirnya memberikan penjelasan detail soal kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan mantan rekan bisnisnya Medina Zein.

Dia memuat unggahan panjang mulai dari penjelasan komposisi pemilik saham hingga penjelasan soal dana milirian yang dituduhkan digelapkannya.

Irwansyah menyebutkan bahwa PT Bandung Makuta adalah perusahaan yang berdiri pada tanggal 26 Januari 2017 dan dimiliki bersama yaitu Laudya Cynthia Bella sebesar 30 persen saham, Irwansyah 20 persen, Hafiz Khairul Rijal 20 persen, Medina Susani atau (Medina Zein) 20 persen, Zaskia Sungkar 9 persen dan Fitra Olid Joanda sebesar 1 persen.

“Dengan komposisi di atas. Tidak benar jika ada asumsi bahwa PT Bandung Bandung Berkah Bersama atau (Bandung Makuta) milik seorang diri Medina Zein. Ini adalah perusahaan milik bersama. Medina Zein salah satu pemilik saham dari 6 orang pemilik saham,” tegas Irwansyah, Jumat (27/3/2020).

Kemudian, suami Zaskia Sungkar itu menjelaskan tanggal 23 Dsember 2017 para pemilik saham sepakat untuk bertemu dan rapat mengenai operasional PT Bandung Makuta. Kata Irwansyah di rapat itu semua hadir termasuk Lukman Azhari, suami Medina yang sebenarnya tidak masuk sebagai pemegang saham.

“Dalam rapt itu diputuskan Badung Makuta akan memberikan feee managemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah untuk support dan beban biaya opperasional Bandung Makuta sesuai dengan pengajuan invoice setiap bulannya,” lanjutnya.

Keptusan rapat itu untuk memberikan fee managemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah, berlaku sejak diputuskan serta disepakati tanggal 23 Desember 2017 dan sudah berjala kurang lebih 2,5 tahun. Jika ditotal sebesar kurang lebih Rp1,9 miliar. “Ini yang dipersoalkan Media Zein. Apakah uang ini saya gelapkan dan saya nikmati? Tidak, uang ini digunakan untuk biaya gaji pegawai sesuai denga hasil rapat tanggal 23 Desember 2017,” ungkapnya.

Ditegaskannya hasil rapat legal dan mengikat secara hukum karena dihadiri oleh seluruh pemegang saham tanpa terkecuali.

Memang di tengah rapat, diakui Irwansyah, Medina Zein ditimpa musibah pada hari yang sama mereka rapat hingga harus meninggalkan rapat karena travel umrahnya bermasalah.

“Karena Medina meninggalkan rapat maka Medina mewakilkan kepada salah satu orang kepercayaannya untuk mengikuti rapat sampai selesai,” tambahnya.

Diapun meyebut ada bukti Medina menyetui hasil rapat. Dimana setelah meningalkan rapat Medina mengirimkan Telegram Chat di grup pemilik saham bahwa setuju apapun keputusan rapat. Termasuk bukti foto Medina hadir saat rapat.

“Lalu mengapa Medina menggugat hasil keputusan yang dia sendiri sudah hadir dan setuu? Silahkan publik menilai,” tandasnya.

Irwansyah juga bingung mengapa hasil rapat 2017 itu baru dipermasalahkan setelah 2,5 berjalan. “Kenapa setelah 2,5 tahun berjalan baru digugat? Padahal seluruh laporan keuangan secara periodik selalu dilaporkan oleh Direktur di Telegram Chat Group Pemilik Saham. Apakah Medina Zein tidak buka lapora keuangannya? Apabila Medina tidak suka dengan keputusan yang dia hadir dan setujui, sebagai pemilik saham. Dia seharusnya minta didakan Rapat Umum Pemegang Saham,” bebernya.

Selain itu, terkait kasus dirinya disebut naik ke tahap penyidikan, Irwansyah mengatakan baru dapat panggilan kepolisian tanggal 26 Maret 2019 untuk dimintai keterangan saksi. “Jadi kalau ada pemberitaan bahwa saya mangkir dari panggilan kepolisian jelas itu tidak benar dan bohong adanya,” tegasnya.

Dia mengatakan sulit baginya untuk memenuhi panggilan kepolisian karena di waktu bersamaan dia sedang konsentrasi bersamanyauntuk ikhtiar memiliki anak dalam program bayi tabung. “Saya juga meminta pihak kepolisian agar berkenan memeriksa saya di Jakarta karena mewabahnya virus Covid-19 dan imbauan pemerintah mengenai batasan untuk tidak berpergian,” tulisnya.

Dia juga meminta maaf karena tidak meladeni sindiran Medina di Insta Story. “Mohon maaf juga saya tidak bisa sering update status dengan nada sindiran di Instagram. Cukuplah Instagram menjadi wahana saya untuk berkomunasi secara sehat kepada publik,” pungkasnya.


Lihat postingan ini di Instagram

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Rekan media cetak dan elektronik yg saya hormati. Pertama, saya ucapkan Terimakasih. Apabila release ini berkenan di muat secara utuh. Kedua, saya menulis release ini, agar menjadi informasi atas berita mengenai saya belakangan ini. Ketiga, semoga release ini membantu menjelaskan yang sebenarnya terjadi atas berita mengenai saya. Bahwa PT Bandung Makuta adalah perusahaan yang berdiri pada tanggal 26 Januari 2017 dan dimiliki bersama dengan komposisi saham sebagai berikut: Sdri. Laudya Cynthia Bella sebesar 30% (tiga puluh persen), Sdr. Irwansyah 20% (dua puluh persen), Sdr. Hafiz Khairul Rijal sebesar 20% (dua puluh persen), Sdri. Hj. Medina Susani atau (Medina Zein) sebesar 20% (dua puluh persen), Sdri. Zaskia Sungkar sebesar 9% (sembilan persen), dan Sdr. Fitra Olid Joanda sebesar 1% (satu persen) Dengan komposisi di atas. Tidak benar jika ada asumsi bahwa PT Bandung Bandung Berkah Bersama atau (Bandung Makuta) milik seorang diri Medina Zein. Ini adalah perusahaan milik bersama. Medina Zein salah satu pemilik saham dari 6 orang pemilik saham. Lengkapnya ada di gambar ☝🏻
Sebuah kiriman dibagikan oleh Irwansyah (@irwansyah_15) pada

(nin/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: